Mohon tunggu...
Kurnia Ratna Amalia
Kurnia Ratna Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA

fakultas syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis Legislasi Hukum Perkawinan dalam Sistem Hukum Nsional)

13 Maret 2023   16:50 Diperbarui: 13 Maret 2023   17:05 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 1973 RUU diajukan oleh pemerintah kembali hingga pada akhirnya mencapai muafakat di antara para anggota DPR, yang kemudian pemerintah mengundangan UU Perkawinan tanggal 2 Januari 1974. Lalu tanggal 1 April 1975 lahir peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 yang berisi peraturan pelaksanaan UU RI No. 1 Tahun 1974, sehingga tanggal 1 Oktober 1975 UU tersebut dapat berjalan secara efektif.

Setelah UU RI No. 1 Tahun 1974 tersebut telah diundangkan dan dinyatakan berlaku, maka secara de facto seluruh ketentuan yang mengatur perkawinan di Indonesia diakomodir dalam UU Perkawinan Nasional, dan apabila di luar dari undang undang tersebut secara yuridis formal dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Eksistensi Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional

 Selanjutnya yaitu Kompilasi Hukum Islam atau KHI, Adanya KHI ini menjadi pedoman untuk menyelesaikan suatu perkara perkawinan, warisan, maupun perwakafan. Yang di dalamnya terdapat 13 kitab fikih yang berarti tertuang berbagai sumber hukum Islam, dan bilamana terdapat berbagai masalah, maka KHI dapat  mengadilinya. KHI diklaim sebagai fikih Indonesia, yaitu unuk merespon sekaligus mentransformasikan nilai nilai islam dalam masyarakat Indonesia. Bukan berarti fikih fikih yang terdahulu harus ditinggalkan.

 Namun yang dimaksud disini tetap fikih yang terdahulu diakomodir sesuai dengan siuasi pada masyarakat. Selain itu KHI juga tidak hanya menerapkan salah satu mazhab, melainkan mazhab mazhab yang ada juga dapat diterima asal dapat mewujudkan nilai kebenaran serta keadilan.

Menurut UU RI No. 1 Tahun 1974 pada pasal 1, bahwa tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Keuhanan Yang Maha Esa. Selain itu juga terdapat pada KHI pasal 3 yaitu “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah”.

Setelah membaca buku tersebut saya sedikit mengetahui akan dinamika pemberlakuan UU RI No. 1 Tahun 174 dan KHI, serta dapat memahami apa pengertian, tujuan, larangan perkawinan, asal usul nasab anak, hingga pentingnya pencatatan perkawinan dan lainnya yang berkaitan mengenai perkawinan itu sendiri. Mempelajari hukum perkawinan islam membuat saya memahami lebih matang dan sesuai dengan program studi yang saya ambil. Sebagai mahasiswa hukum memiliki peran yang penting di kalangan masyarakat, seperti bersosialisasi pada masyarakat yang kurang faham. Sehingga dengan bersosialisasi tersebut masyarakat akan dapat memahami apa saja yang berkaitan dengan perkawinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun