Pada tahun 1973 RUU diajukan oleh pemerintah kembali hingga pada akhirnya mencapai muafakat di antara para anggota DPR, yang kemudian pemerintah mengundangan UU Perkawinan tanggal 2 Januari 1974. Lalu tanggal 1 April 1975 lahir peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 yang berisi peraturan pelaksanaan UU RI No. 1 Tahun 1974, sehingga tanggal 1 Oktober 1975 UU tersebut dapat berjalan secara efektif.
Setelah UU RI No. 1 Tahun 1974 tersebut telah diundangkan dan dinyatakan berlaku, maka secara de facto seluruh ketentuan yang mengatur perkawinan di Indonesia diakomodir dalam UU Perkawinan Nasional, dan apabila di luar dari undang undang tersebut secara yuridis formal dinyatakan tidak berkekuatan hukum.
Eksistensi Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional
Selanjutnya yaitu Kompilasi Hukum Islam atau KHI, Adanya KHI ini menjadi pedoman untuk menyelesaikan suatu perkara perkawinan, warisan, maupun perwakafan. Yang di dalamnya terdapat 13 kitab fikih yang berarti tertuang berbagai sumber hukum Islam, dan bilamana terdapat berbagai masalah, maka KHI dapat mengadilinya. KHI diklaim sebagai fikih Indonesia, yaitu unuk merespon sekaligus mentransformasikan nilai nilai islam dalam masyarakat Indonesia. Bukan berarti fikih fikih yang terdahulu harus ditinggalkan.
Namun yang dimaksud disini tetap fikih yang terdahulu diakomodir sesuai dengan siuasi pada masyarakat. Selain itu KHI juga tidak hanya menerapkan salah satu mazhab, melainkan mazhab mazhab yang ada juga dapat diterima asal dapat mewujudkan nilai kebenaran serta keadilan.
Menurut UU RI No. 1 Tahun 1974 pada pasal 1, bahwa tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Keuhanan Yang Maha Esa. Selain itu juga terdapat pada KHI pasal 3 yaitu “Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah”.
Setelah membaca buku tersebut saya sedikit mengetahui akan dinamika pemberlakuan UU RI No. 1 Tahun 174 dan KHI, serta dapat memahami apa pengertian, tujuan, larangan perkawinan, asal usul nasab anak, hingga pentingnya pencatatan perkawinan dan lainnya yang berkaitan mengenai perkawinan itu sendiri. Mempelajari hukum perkawinan islam membuat saya memahami lebih matang dan sesuai dengan program studi yang saya ambil. Sebagai mahasiswa hukum memiliki peran yang penting di kalangan masyarakat, seperti bersosialisasi pada masyarakat yang kurang faham. Sehingga dengan bersosialisasi tersebut masyarakat akan dapat memahami apa saja yang berkaitan dengan perkawinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H