Aku sering kali melihat, lalu merasa iba dan merasa prihatin melihat seorang Terdakwa ketika pemeriksaan sidang di pengadilan negeri. Betapa sulit, bagi seorang Terdakwa dalam kasus pidana untuk membela dirinya sendiri di hadapan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
Pasalnya, Â posisi duduknya tak seimbang dengan Jaksa. Dimana Jaksa duduk di meja Jaksa Penuntut Umum dengan laptop, berkas dokumen dan alat perekam yang leluasa di taruh di atas meja. Bahkan dokumen Jaksa ada yang sampai berkoper-koper.
Sementara Terdakwa duduk di atas kursi Terdakwa dengan sekantong berkas dokumen yang dibawa dengan sebuah kantong plastik kresek, tanpa laptop, tanpa alat tulis dan perekam.
Aku pernah membela klien seorang dokter. Ketika ia ketemu aku di pengadilan sebelum sidang dimulai. Aku melihat dia hanya membawa sebuah kantong kresek berisi dokumen pembelaannya. Aku heran, lalu aku bertanya padanya:
" Dokter, kenapa anda tidak membawa dokumen pembelaan anda, yang aku serahkan padamu saat di penjara ? " .
Ia menjawab " Bagaimana aku membawanya pak? "
" Lho, kenapa dokter ?" tanyaku penasaran.
" Aku pada saat dibawa dari penjara ke pengadilan, tanganku posisinya diborgol. Bagaimana aku bisa membawa dokumen, Pak ?"
" Ditambah lagi di dalam mobil orang-orang berhimpitan, karena kepenuhan tahanan " jawabnya dengan pasrah.
Belum lagi pada saat sidang di dalam ruang sidang pengadilan. Kursi Terdakwa tanpa meja. Aku sering menyaksikan bagaimana seorang Terdakwa mesti duduk dan bolak balik jongkok untuk mengambil dokumen pembelaan, yang berceceran di bawah kursi terdakwa/pesakitan. Apalagi bagi seorang Terdakwa tua, ia akan pusing tujuh keliling, akhirnya menjawab pertanyaan Hakim dan Jaksa tak karuan, karena sakit pinggang dan pusing he..he..
Aku pernah melakukan studi banding di Subordinate Court Singapura. Di sana, seorang Terdakwa disediakan sebuah meja, untuk menaruh semua dokumen dan keperluan pembelaannya. Sehingga ia dapat membela diri dengan baik.
Nah, untuk menjamin hak seorang Terdakwa agar seimbang dengan Jaksa, sesuai azas hukum, bahwa semua warga negara eguality before the law dan sesuai azas hukum,  setiap orang mesti dianggap tak bersalah, sebelum vonis pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan ia bersalah.
Maka kita perlu  mempertimbangkan penyediaan sebuah meja untuk Terdakwa, seperti pengadilan di banyak negara lainnya.
Demikian sedikit tulisan dari aku, semoga bermanfaat bagi penegakkan hukum di Tanah Air yang lebih di kemudian hari.
Jakarta, 8 Maret 2017
Kurnianto Purnama, SH.MH.
kurnianto_purnama@yahoo.com