Nah, untuk menjamin hak seorang Terdakwa agar seimbang dengan Jaksa, sesuai azas hukum, bahwa semua warga negara eguality before the law dan sesuai azas hukum,  setiap orang mesti dianggap tak bersalah, sebelum vonis pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang menyatakan ia bersalah.
Maka kita perlu  mempertimbangkan penyediaan sebuah meja untuk Terdakwa, seperti pengadilan di banyak negara lainnya.
Demikian sedikit tulisan dari aku, semoga bermanfaat bagi penegakkan hukum di Tanah Air yang lebih di kemudian hari.
Jakarta, 8 Maret 2017
Kurnianto Purnama, SH.MH.
kurnianto_purnama@yahoo.com
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!