Mohon tunggu...
Kurnia Gus
Kurnia Gus Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis/Jurnalis

Aktivis, senang membaca dan menulis menyukai Seni..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Adu Kuat Keputusan MK dan Baleg DPR

23 Agustus 2024   02:07 Diperbarui: 23 Agustus 2024   05:57 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Persoalan ini melibatkan banyak pertimbangan yang kompleks dan perlu dipertimbangkan dari berbagai sudut pandang. Namun, dalam menyikapi hal ini, terdapat beberapa poin yang perlu dipertimbangkan yaitu:

  • 1). Batas usia minimum calon Gubernur adalah penting untuk memastikan bahwa mereka memiliki kedewasaan, pengalaman, pengetahuan, dan kapabilitas yang diperlukan untuk memimpin sebuah daerah. Dengan menetapkan batas usia seperti 30 tahun, diharapkan calon Gubernur telah memiliki pengalaman dan pemahaman yang cukup untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
  • 2). Meskipun ada argumen bahwa batas usia yang lebih rendah, seperti 25 tahun, dapat memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk berpartisipasi dalam urusan politik dan memimpin daerah, namun perlu dipertimbangkan pula bahwa pengalaman dan kedewasaan seseorang dapat menjadi faktor kunci dalam memimpin suatu wilayah.
  • 3). Dalam hal ini, mempertimbangkan putusan MK yang menjaga batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, namun memperbolehkan calon berusia 25 tahun saat dilantik oleh DPR, dapat menjadi solusi tengah yang mempertimbangkan kedua aspek kepentingan tersebut.

Akhirnya, dalam memilih yang lebih baik untuk demokrasi dan generasi bangsa Indonesia ke depannya, penting untuk menjaga keseimbangan antara memberikan kesempatan bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam politik, namun tetap memastikan bahwa pemimpin yang dipilih memiliki kemampuan yang dibutuhkan untuk memimpin dengan baik.

C. PERSOALAN BATAS  USIA CALON BUPATI/WALIKOTA
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, batas usia paling rendah calon Bupati/Wali Kota adalah berusia 25 tahun. 

Sedangkan menurut putusan MK, batas usia minimum calon Bupati/Wali Kota 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai calon, bukan saat pelantikan calon terpilih. Sementara itu, keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Bupati/Wali Kota adalah 25 tahun, saat dilantik.

Lalu bagaimana dampaknya terhadap pemilihan kepala daerah di daerah-daerah?

Pertanyaan ini juga melibatkan pertimbangan yang penting dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia. Berikut adalah beberapa analisis dan dampak dari batas usia minimum calon Bupati/Wali Kota:

  • 1). Batas usia minimum calon Bupati/Wali Kota yang ditetapkan pada usia 25 tahun dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi generasi muda untuk terlibat dalam politik dan memimpin sebuah daerah. Hal ini dapat menciptakan regenerasi kepemimpinan yang lebih cepat dan memberikan kesempatan kepada mereka yang memiliki energi, ide-ide segar, dan semangat untuk membangun daerah mereka.
  • 2). Dengan mempertimbangkan bahwa batas usia minimum calon Bupati/Wali Kota tetap 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai calon, namun dapat dilantik saat berusia 25 tahun menurut keputusan Baleg DPR, hal ini dapat memberikan fleksibilitas bagi calon dalam mempersiapkan diri untuk memimpin sebuah daerah. Dengan demikian, calon yang berusia 25 tahun saat pencalonan memiliki waktu untuk meningkatkan pengalaman dan pengetahuan mereka sebelum dilantik.
  • 3). Dampak dari keputusan tersebut terhadap daerah dapat bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi setiap daerah. Pada satu sisi, memperbolehkan calon termuda untuk mencalonkan diri dan memimpin dapat membawa inovasi, energi baru, dan perspektif yang berbeda dalam kepemimpinan daerah. Namun, di sisi lain, perlu dipastikan bahwa calon yang lebih muda tersebut juga memiliki kompetensi, kapabilitas, dan integritas yang mumpuni untuk menjalankan tugas kepemimpinan dengan baik.

Secara keseluruhan, penting untuk menemukan keseimbangan antara memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk terlibat dalam politik dan memimpin, namun juga memastikan bahwa calon yang dipilih memiliki kemampuan dan kualifikasi yang diperlukan untuk membawa kemajuan bagi daerah tersebut. Kedewasaan, integritas, kompetensi, dan visi kepemimpinan harus tetap menjadi pertimbangan utama dalam pemilihan calon Bupati/Wali Kota, terlepas dari usia mereka.

D. BERBAGAI PERTANYAAN-PERTANYAAN
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, maka timbul beberapa pertanyaan-pertanyaan akan keputusan MK tersebut diantaranya adalah:

a. Apakah partai-partai siap mengakomodir kadernya untuk maju?
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah pastinya akan memiliki dampak yang signifikan dalam konteks politik dan pemilihan kepala daerah di Indonesia. Ambang batas pencalonan yang diubah ini, mungkin dapat memberikan kesempatan lebih besar bagi calon dari partai-partai kecil atau independen untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

Menanggapi putusan MK tersebut, partai-partai politik di Indonesia mungkin perlu melakukan penyesuaian strategi dan persiapan dalam mengakomodir kadernya yang berpotensi untuk maju sebagai calon kepala daerah. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh partai-partai untuk menghadapi perubahan ini antara lain:

1. Pelatihan dan pembinaan calon:
Partai-partai dapat memberikan pelatihan dan pembinaan kepada kadernya yang berpotensi untuk maju sebagai calon kepala daerah agar mereka memiliki kemampuan dan kualifikasi yang diperlukan untuk memimpin dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun