Mohon tunggu...
Kurnia Gus
Kurnia Gus Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis/Jurnalis

Aktivis, senang membaca dan menulis menyukai Seni..

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kriteria Mencari Pimpinan KPK

14 Juni 2024   21:17 Diperbarui: 7 Juli 2024   11:30 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Design Agus Kurnia 

Dengan memiliki profil seperti di atas, diharapkan pemimpin KPK dapat membawa lembaga ini menuju kesuksesan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Selain itu Pimpinan KPK haruslah merupakan orang yang profesional dan mampu bekerja secara objektif tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Kriteria ini sangatlah penting, dimana kriteria pimpinan KPK lainnya adalah dapat bersikap tegas dan tidak kenal kompromi dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

Dengan memenuhi kriteria-kriteria di atas, diharapkan pemimpin KPK yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif dalam memerangi korupsi di Indonesia. Sehingga Pimpinan KPK  memiliki kredibilitas yang tinggi di mata masyarakat agar dapat dipercaya untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

Ada Beberapa nama yang layak saat ini sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan datang. Dimana nama-nama yang pernah memimpin KPK juga masih bisa dimasukkan sebagai calon pimpinan KPK diantaranya:

1. Dr. Abraham Samad - Mantan Ketua KPK periode 2011-2015
2. Prof. Yenti Garnasih - Ahli Hukum dan mantan Komisioner KPK
3. Abdullah Hehamahua - Mantan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
4. Lanny Kusumawati - Pengacara dan Aktivis Anti Korupsi
5. Agus Raharjo - Mantan Jaksa Agung RI dan Komisioner KPK
6. Busyro Muqoddas - Ilmuwan Hukum dan Mantan Ketua KPK
7. Abdul Haris Semendawai - Mantan Pimpinan KPK Dan Ahli Hukum

Namun, perlu juga diingat bahwa proses seleksi pimpinan KPK haruslah melalui uji kepatutan dan kelayakan yang ketat sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Undang-Undang KPK. Tentu ada juga beberapa nama lain dari kalangan ahli hukum yang juga layak untuk memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain yang sudah disebutkan sebelumnya, antara lain:

1. Prof. Hikmahanto Juwana - Guru Besar Hukum Tatanegara UI dan Pakar Hukum Pidana

2. Dr. Laode M. Syarif - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Mantan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi

3. Dr. Bivitri Susanti - Guru Besar Hukum Tata Negara UI dan Pakar Hukum Pidana

4. Dr. Saldi Isra - Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Aktivis Anti Korupsi

5. Prof. Dr. Achmad Ali - Ahli Hukum Tata Negara dan Mantan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun