Dengan memiliki profil seperti di atas, diharapkan pemimpin KPK dapat membawa lembaga ini menuju kesuksesan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.Â
Selain itu Pimpinan KPK haruslah merupakan orang yang profesional dan mampu bekerja secara objektif tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Kriteria ini sangatlah penting, dimana kriteria pimpinan KPK lainnya adalah dapat bersikap tegas dan tidak kenal kompromi dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Dengan memenuhi kriteria-kriteria di atas, diharapkan pemimpin KPK yang baru dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan efektif dalam memerangi korupsi di Indonesia. Sehingga Pimpinan KPKÂ memiliki kredibilitas yang tinggi di mata masyarakat agar dapat dipercaya untuk melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Ada Beberapa nama yang layak saat ini sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan datang. Dimana nama-nama yang pernah memimpin KPK juga masih bisa dimasukkan sebagai calon pimpinan KPK diantaranya:
1. Dr. Abraham Samad - Mantan Ketua KPK periode 2011-2015
2. Prof. Yenti Garnasih - Ahli Hukum dan mantan Komisioner KPK
3. Abdullah Hehamahua - Mantan Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
4. Lanny Kusumawati - Pengacara dan Aktivis Anti Korupsi
5. Agus Raharjo - Mantan Jaksa Agung RI dan Komisioner KPK
6. Busyro Muqoddas - Ilmuwan Hukum dan Mantan Ketua KPK
7. Abdul Haris Semendawai - Mantan Pimpinan KPK Dan Ahli Hukum
Namun, perlu juga diingat bahwa proses seleksi pimpinan KPK haruslah melalui uji kepatutan dan kelayakan yang ketat sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Undang-Undang KPK. Tentu ada juga beberapa nama lain dari kalangan ahli hukum yang juga layak untuk memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain yang sudah disebutkan sebelumnya, antara lain:
1. Prof. Hikmahanto Juwana - Guru Besar Hukum Tatanegara UI dan Pakar Hukum Pidana
2. Dr. Laode M. Syarif - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Mantan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi
3. Dr. Bivitri Susanti - Guru Besar Hukum Tata Negara UI dan Pakar Hukum Pidana
4. Dr. Saldi Isra - Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Aktivis Anti Korupsi
5. Prof. Dr. Achmad Ali - Ahli Hukum Tata Negara dan Mantan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi