3. Membangun proyek secara bertahap, dimulai dari jalur yang paling penting atau paling padat pengunjungnya, sehingga meminimalkan risiko keuangan dan lebih mudah untuk mendapatkan dana tambahan saat dibutuhkan.
4. Melakukan studi kelayakan dan perencanaan yang matang untuk mengidentifikasi potensi risiko dan kesulitan selama proses pembangunan, sehingga dapat merencanakan solusi yang tepat dan mengurangi kemungkinan biaya tambahan.
5. Memanfaatkan sumber daya lokal dan tenaga kerja setempat untuk mengurangi biaya transportasi dan akomodasi tenaga kerja dari luar daerah.
Dengan mengimplementasikan strategi-strategi diatas, diharapkan biaya pembangunan Autonomous-rail rapid transit (ART) dapat lebih terjangkau dan lebih efisien. Sehingga meningkatkan aksesibilitas transportasi publik bagi masyarakat secara keseluruhan.
Dan yang terakhir adalah perlunya payung hukum untuk pengoperasian ART, diperlukan sebuah regulasi sebagai payung hukum untuk mengakomodir penyelenggaraan ART yang mencakup lintas kementerian dan lembaga terkait. Perlu diperjelas posisi ART masuk dalam rezim Undang-undang 23/2007 tentang Perkeretaapian atau UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.?!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H