Disamping itu untuk menjamin kualitas dan keamanan AMDK, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-3553-2006, Air minum dalam kemasan (AMDK) yang dirumuskan oleh Subkomite Teknis 67-04-S1. SNI AMDK kemudian direvisi dan sekarang yang berlaku SNI 3553:2015 : Air Mineral.
SNI Air Mineral diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib.
Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) dalam halamannya menyatakan bahwa, Hasil uji menunjukan migrasi BPA dari kemasan galon di bawah batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh. Lebih lanjut, hasil uji cemaran BPA juga tidak terdeteksi dalam produk AMDK.
Mengenai isu yang beredar konsumen diharapkan tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas kredibilitas dan sumbernya. Aspadin memberikan saran agar selalu merujuk kepada Badan POM dalam mencari informasi resmi terkait Obat dan Makanan.
Kesimpulannya adalah Air Minum Kemasan jika telah ada SNI nya atau berdasarkan Standarisasi Nasional Indonesia maka insya Allah layak di komsumsi. Semoga tulisan artikel ini dapat bermanfaat untuk pembaca sekalian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H