Dalam sebuah sistem demokrasi, partai politik mempunyai posisi (status) dan peranan (role) yang sangat penting. Dimana peranan penting partai politik adalah sebagai penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negaranya.
Para ahli politik dan ketatanegaraan berpendapat, bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi sebagaimana diungkapkan oleh Schattsheider (1942) "political parties created democracy".
Oleh karena itu, partai politik merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya (the degree of institutionalization) dalam setiap sistem politik yang demokratis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Partai Politik), tujuan khusus dibentuknya partai politik adalah untuk meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
Untuk dapat menjalankan peran dan fungsinya dengan baik maka kelembagaan partai politik harus kuat, solid dan terjalinnya komunikasi yang baik antar pengurus. Jika hal ini tidak terlaksana dengan baik maka akan menimbulkan perpecahan dalam parpol dan hal inilah yang harus dihindari.
Perpecahan parpol menjadi momok yang sangat menakutkan. Sebab jika hal ini terjadi tidak hanya akan berakibat buruk bagi kelangsungan kehidupan partai itu sendiri, namun juga akan membahayakan stabilitas demokrasi dan macetnya proses pemilu pada suatu negara karena tersendatnya fungsi rekrutmen politik oleh partai politik.
Apa yang dilakukan oleh PPP terkait pergantian ketua umumnya dari Suharso Monoarfa kepada Muhamad Mardiono tentunya tidak serta merta dilakukan secara mendadak. Melainkan berdasarkan mekanisme yang tertuang dalam AD/ART partai PPP. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Partai Politik Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi:
"Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD/ART".
Pergantian Ketua Umum ataupun suksesi kepemimpinan di dalam internal tubuh PPP dilakukan melalui mekanisme Muktamar. Sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar PPP disebutkan,
"Muktamar adalah sebagai musyawarah tingkat nasional yang memegang kekuasaan tertinggi PPP, diadakan 5 tahun sekali".