Mohon tunggu...
Ahmadkurnia
Ahmadkurnia Mohon Tunggu... Aktor - mahasiswa sejarah

Memberikan wawasan seputar sejarah lokal serta sejarah indonesia, mengembangkan cerita rakyat serta menguak berbagai cerita sejarah yang berkembang di masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Petrus Pelanggaran HAM di Indonesia

2 Juli 2024   21:57 Diperbarui: 2 Juli 2024   22:10 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Koran Kompas yang dimaksud oleh  Bu Nuk itu, terbit  tnggal 8 April 1983. Surat kabar itu menurunkan berita di halaman tiga,  yanag berjudul: Tiga Penduduk Yogya Mengadu ke LBH Jakarta.


Mereka berangkat ke ibu kota Jakarta saat Garnisun Yogyakarta tengah  menggelar Operasi Pemberantasan Kejahatan (OPK) dengan target yakni  orang-orang yang dicap sebagai preman atau di Yogyakarta dikenal sebagai sosok gali --- akronim dari "gabungan anak liar".


Kelak dari peristiwa kekerasan ini, yang akhirnya  terjadi pula di beberapa kota besar di Jawa, disebut sebagai 'penembakan misterius' alias di singkat 'petrus'.
Operasi petrus ini bersifat tertutup, yang digelar antara tahun 1982 dan 1985 ini, menargetkan orang-orang yang telah dicap sebagai sosok penjahat. Yang pada akhirnya Nantinya, pemerintahan Suharto mengakui biang yang berada di balik operasi yang telah menewaskan lebih dari 1.000 orang itu.


Setelah Reformasi tahun 1998, muncul tuntutan kepada pihak  pemerintah untuk mengusut tuntas tentang  kasus petrus karena dianggap sebagai sebuah melanggar hak asasi manusia. Komnas HAM pada akhirnya kemudian telah  memutuskan untuk melakukan penyelidikan kasus ini mulai dari tahun 2008 hingga tahun 2012, antara lain mewawancarai para  penyintas dan keluarganya, serta mendatangi titik-titik lokasi pembunuhan. Temuan mereka telah menguatkan adanya indikasi pelanggaran HAM berat.


Mereka pada akhirnya lantas menyampaikan temuannya kepada para Kejaksaan Agung untuk menindaklanjutinya. Namun hal ini tidak pernah direalisasikan dengan berbagai alasan dan sebab.Dan barulah pada akhir Desember tahun 2022 lalu, Presiden Joko Widodo, atas nama pemimpin negara,  telah mengakui dan menyesalkan atas 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia yang telah terjadi di masa lalu, termasuk kasus pembunuhan misterius tahun 1982-1985.

Sumber : https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-64871690

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun