Mohon tunggu...
Kurnia Dewi
Kurnia Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - IRT

Semua untuk Allah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kaffah: Hijrahlah dari Sistem Jahiliah!

5 Juli 2024   13:37 Diperbarui: 5 Juli 2024   13:37 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

*Berhijrah Total*

Karena itu umat saat ini wajib melakukan perubahan total: meninggalkan segala hal yang Allah SWT larang menuju ketaatan total kepada-Nya. Nabi saw. bersabda:

Orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan segala larangan Allah (HR al-Bukhari).

Untuk itu tidak cukup sekadar hijrah secara pribadi, seperti memperbaiki ibadah dan akhlak pribadi. Lebih dari itu umat wajib diseru untuk menjalankan syariah Islam secara kffah (total). Pelaksanaan syariah Islam secara kffah adalah bukti keimanan dan ketaatan total seorang hamba di hadapan Allah SWT. Allah SWT berfirman:

Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasakan dalam hati mereka sesuatu keberatan apapun atas putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima keputusan itu dengan sepenuhnya (TQS an-Nisa' [4]: 65).

Namun demikian, pelaksaan syariah Islam secara total tidak mungkin terlaksana tanpa institusi negara. Berbagai kemungkaran tak akan hilang tanpa ada kekuatan hukum yang dijalankan negara. Di sinilah umat wajib menyadari bahwa eksistensi Negara Islam atau Khilafah Islam yang akan menerapkan aturan-aturan Allah SWT secara kffah adalah keniscayaan dan kewajiban syariah.

WalLhu a'lam bi ash-shawb. []

---*---

*Hikmah:*

Rasulullah saw. bersabda:

"Sungguh simpul-simpul Islam akan terurai satu-persatu. Setiap kali satu simpul terlepas, manusia akan bergantungan pada simpul berikutnya. Simpul yang pertama lepas adalah al-hukm (pemerintahan) dan yang terakhir adalah salat." (HR Ahmad). []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun