Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat melakukannya dengan cara online maupun offline. Proses perpanjangan masa berlaku SIM secara online dilakukan melalui aplikasi mobile bernama "Digital Korlantas", dengan dukungan 2 aplikasi lain bernama "e-Rikkes" dan "ePPsi SIM".
Dokumen yang Diperlukan
Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan meliputi: foto fisik e-KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto terbaru berlatar biru dengan resolusi 480x640 pixel. Pemohon juga diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Apabila memilih perpanjangan secara offline melalui mobil pelayanan SIM keliling, pemohon harus mempersiapkan asli e-KTP, asli SIM, dan fotokopi e-KTP. Tidak perlu mempersiapkan foto karena sesi pemotretan akan dilakukan di dalam mobil pelayanan (on the spot).
Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan kesehatan dilakukan melalui aplikasi e-Rikkes. Sayangnya, proses ini belum sepenuhnya dapat dilakukan secara online. Pemohon melakukan pendaftaran pada aplikasi ini dan dilanjutkan dengan pengisian formulir deteksi dini Covid-19 beserta riwayat kesehatan. Kode booking akan diterima melalui email dan pemohon diminta mengunjungi fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Berbeda dengan proses perpanjangan SIM secara online, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh mobil pelayanan SIM keliling relatif lebih sederhana.Â
Pemohon hanya perlu menjalani tes buta warna jenis Ishihara. Dalam tes ini, pemohon diminta membaca angka tersembunyi yang tersusun dari titik-titik berwarna. Apabila memiliki buta warna parsial (merah/hijau), umumnya Anda akan merasa kesulitan membaca angka tersebut.
Tes Psikologi
Pemohon perpanjangan SIM secara online juga diminta melakukan tes psikologi melalui aplikasi ePPsi SIM. Tes ini tidak dilakukan apabila pemohon mengajukan perpanjangan SIM secara offline. Petugas hanya melakukan wawancara untuk memastikan validitas data pemohon dan (mungkin) sembari menilai kondisi psikologis pemohon.
Tes psikologis ePPsi SIM terbagi menjadi 2 jenis yaitu tes kepribadian dan tes kecermatan. Tes kepribadian berbentuk sebuah pernyataan berjumlah 100 soal dengan durasi 30 menit. Anda diminta memilih: 'sangat tidak setuju', 'tidak setuju', 'agak tidak setuju (ragu-ragu)', 'setuju', atau 'sangat setuju' atas setiap pernyataan dalam soal.
Tes kecermatan berisi 45 soal menyerupai pilihan ganda. Anda diminta memilih angka yang tidak ada di dalam soal, tetapi ada di dalam kunci. Misalnya di kunci tertulis angka 1 sebagai pilihan jawaban A, angka 6 sebagai pilihan jawaban B, angka 9 untuk jawaban C, angka 8 untuk jawaban D, dan angka 3 atas jawaban E.
Apabila di dalam soal terdapat angka 8, 6, 9, dan 3 maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada angka 1 pada soal tersebut. Oleh sebab itu, Anda harus memilih jawaban A yang berisi angka 1. Adapun tes kecermatan harus diselesaikan dalam waktu 3 menit.
Setelah menyelesaikan tes dalam aplikasi e-Rikkes dan ePPsi SIM, Anda dapat melanjutkan permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas. Jam operasional pelayanan adalah hari Senin-Sabtu pukul 08.00 -- 15.00. Permohonan yang masuk di atas pukul 15.00 akan diproses keesokan harinya.
Apabila memilih memperpanjang SIM secara offline, Anda akan dilakukan pengambilan foto setelah menyelesaikan tes buta warna. SIM baru Anda pun siap dibawa pulang dalam waktu 5 menit setelah sesi foto dilakukan.
Biaya
Biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80.000 untuk SIM A (mobil) dan Rp 75.000 untuk SIM C (motor). Adapun biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000. Dengan demikian, apabila Anda memiliki SIM motor dan mobil maka total biaya yang diperlukan sebesar Rp 265.000.
Demikian tips yang dapat penulis sampaikan berdasarkan pengalaman penulis saat memperpanjang SIM. Adapun jadwal layanan mobil SIM keliling dapat dilihat melalui akun twitter @TMCPoldaMetro. Semoga bermanfaat.
*Disclaimer: tulisan ini adalah pengalaman pribadi penulis. Penulis tidak terafiliasi dan tidak memiliki hubungan apapun dengan instansi ataupun nama-nama yang disebut dalam tulisan ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H