Mohon tunggu...
Kupret El-kazhiem
Kupret El-kazhiem Mohon Tunggu... -

Pelarian, Pengangguran, Soliter, Serabutan, Penduduk Bumi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Homoseksual Bukanlah Penyakit dan Ancaman Kemanusiaan

11 Februari 2016   13:44 Diperbarui: 11 Februari 2016   15:54 888
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yogyakarta Principles adalah panduan universal HAM yang menegaskan standar hukum internasional. Para ahli HAM tersebut mengakui bahwa setiap manusia terlahir dengan bebas dan setara dalam hak dan martabat yang dimiliki. Oleh karena itu, segala bentuk pelecehan dan diskriminasi harus ditiadakan. Orientasi seksual dan identitas gender adalah bagian integral dari martabat dan hak setiap orang. Yogyakarta Principles ditujukan sebagai rekomendasi untuk sistem HAM PBB, kewajiban negara dalam melindungi HAM warganya, Non-Goverment Organization (NGO), media, donatur, institusi nasional HAM dan aktor-aktor lainnya.

Pelanggaran HAM terkait orientasi seksual dan identitas gender yang terjadi di tingkat global serta tidaknya adanya pendekatan hukum dan praktik yang jelas dan konsisten menjadi perhatian serius bagi ahli hukum internasional HAM yang mengadakan pertemuan di Yogyakarta. Pelanggaran HAM berbasis orientasi seksual dan identitas gender ada berbagai macam bentuknya seperti pembatasan akses pendidikan dan kesehatan, pengabaian, diskriminasi, tidak diakui, pembunuhan, pemerkosaan dan lain sebagainya. Beberapa negara masih menerapkan hukuman mati terhadap praktik seks sesama jenis. Selain itu, banyak terjadi pembunuhan yang menimpa orang dengan orientasi seksual dan identitas gender yang berbeda. Pembunuhan tersebut sebagian besar tidak mendapat hukuman dan dilakukan oleh agen negara.

Pemahaman kebanyakan masyarakat yang biner mengenai ide dasar gender turut berkontribusi terhadap terjadinya berbagai pelanggaran HAM berbasis orientasi seksual dan identitas gender. Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT) misalnya menantang pemahaman masyarakat tentang ide dasar gender bahwa LGBT berada diluar dua pengkategorian gender yang selama ini dipahami. Ketidakmampuan kita untuk memahami realitas dunia sosial membuat kaum LGBT harus membayar dengan berbagai pelanggaran HAM yang harus dialaminya.

Negara wajib menghormati, melindungi dan memenuhi Hak-hak tersebut kepada warganya. Penyelenggara negara, baik eksekutif maupun legislatif, dituntut berperan aktif dalam melindungi dan memenuhi Hak-hak ekonomi sosial budaya karena mereka secara efektif memiliki kewenangan menentukan alokasi sumber daya nasional.

Peran masyarakat luas patut untuk dilibatkan. Sebagai bangsa yang demokratis, peranan masyarakat sipil dapat menjadi alternatif dalam melindungi dan menjaga hak ekonomi sosial budaya. Masyarakat sipil yang tergabung dalam berbagai ormas atau LSM dapat berperan aktif dalam mempengaruhi para pengambil kebijakan atau proses legislasi di parlemen. Oleh karena itu, landasan agama yang terkesan menghukumi dan menghakimi kaum LGBT tidak bisa digunakan, apalagi dijadikan pondasi untuk merajut toleransi dalam realitas masyarakat yang majemuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun