Mohon tunggu...
Kuningan Digital
Kuningan Digital Mohon Tunggu... Wiraswasta - Akun yang dibuat untuk memberitakan peristiwa di kabupaten Kuningan pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya.

Info Umum - Kuningan, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perkembangan Online News di Kuningan Jawa Barat

3 Juli 2013   07:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:05 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:

Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

"HIDUP JURNALIS KUNINGAN"............... "KECIL-KECIL KUDA KUNINGAN". :)

Anggota Dewan Pers Ninok Leksono, berpendapat bahwa media cyber melahirkan tantangan serius terhadap media konvensional yang ada saat ini - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/06/27/jurnalis-media-online-bisa-dipenjara-6-tahun-bila-salah-tulis-berita.html#sthash.idrZjh0I.dpuf

Anggota Dewan Pers Ninok Leksono, berpendapat bahwa media cyber melahirkan tantangan serius terhadap media konvensional yang ada saat ini - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/06/27/jurnalis-media-online-bisa-dipenjara-6-tahun-bila-salah-tulis-berita.html#sthash.idrZjh0I.dpuf

Anggota Dewan Pers Ninok Leksono, berpendapat bahwa media cyber melahirkan tantangan serius terhadap media konvensional yang ada saat ini - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/06/27/jurnalis-media-online-bisa-dipenjara-6-tahun-bila-salah-tulis-berita.html#sthash.idrZjh0I.dpuf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun