Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:
Pasal 51
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
"HIDUP JURNALIS KUNINGAN"............... "KECIL-KECIL KUDA KUNINGAN". :)
Anggota Dewan Pers Ninok Leksono, berpendapat bahwa media cyber melahirkan tantangan serius terhadap media konvensional yang ada saat ini - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/06/27/jurnalis-media-online-bisa-dipenjara-6-tahun-bila-salah-tulis-berita.html#sthash.idrZjh0I.dpuf
Anggota Dewan Pers Ninok Leksono, berpendapat bahwa media cyber melahirkan tantangan serius terhadap media konvensional yang ada saat ini - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/06/27/jurnalis-media-online-bisa-dipenjara-6-tahun-bila-salah-tulis-berita.html#sthash.idrZjh0I.dpuf
Anggota Dewan Pers Ninok Leksono, berpendapat bahwa media cyber melahirkan tantangan serius terhadap media konvensional yang ada saat ini - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/06/27/jurnalis-media-online-bisa-dipenjara-6-tahun-bila-salah-tulis-berita.html#sthash.idrZjh0I.dpuf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H