Kuningan, Salam hangat untuk warga Kuningan tercinta. Saya sebagai peselancar dunia maya ingin sedikit berbagi. Tentunya kapasitas saya disini hanya pengumpul info dari sana-sini, karena memang ada pihak lain yang lebih berkompetensi di bidangnya.
Melihat perkembangan media online (dalam hal ini Online News), tentunya kita sangat berbangga hati bahwa masyarakat Indonesia saat ini telah memanfaatkan media tersebut dengan maksimal. Tak hanya level nasional, di daerah-daerah pun sudah banyak penggiat media online.
Menilik perkembangan Online News di kota Kuningan Jawa Barat, terdapat beberapa media online yang kini aktif memberitakan info kota Kuningan dan sekitarnya. Antara lain : kuningannews.com, berita-kuningan.com, kuningantoday.com, kuninganmedia.com (dan mungkin masih ada lagi yang belum saya ketahui).
Dengan kemudahan akses untuk membuat sebuah Online News, dikhawatirkan bahwa pemberitaan yang diberikan akan mengurangi makna netralitas media. Maksudnya bisa saja salah satu media dibuat untuk kepentingan seseorang atau organisasi yang ingin mencapai suatu maksud. Tentunya disana ada penggiringan opini publik. Nah... Ini yang sangat sangat sangat dikhawatirkan. dan di Kuningan tentunya tidak demikian. Aamiin. ;)
Seorang anggota dewan pers, Ninok Leksono mengatakan di salah satu situs bahwa media cyber memiliki kekurangan ketika membuat berita menjadi sumir, tidak mendalam dan kurang mengedepankan prinsip 5 W dan 1 H (What, Who, When, Where, Why, dan How).
Saya pikir, hal itu selaras dengan kenyataannya. Tidak jarang saya mendapati berita di salah satu Online News di Kuningan yang menuliskan "menurut nara sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya", dsb. Bukan berburuk sangka... hanya saja saling mengingatkan. Tentunya untuk perkembangan dunia jurnalistik Kuningan, BAHWA dibalik kegiatan jurnalistik khususnya menyangkut Online News terdapat beberapa hal yang mengikutinya : Yaitu ada ancaman pidananya yang tidak ringan, bisa saja wartawan dipenjara selama 12 tahun dan media nya terancam ditutup.
Berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) disebutkan bahwa ada ancaman pidana 12 tahun bagi para penyebar berita dusta.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal 36