Mohon tunggu...
Kuningan Digital
Kuningan Digital Mohon Tunggu... Wiraswasta - Akun yang dibuat untuk memberitakan peristiwa di kabupaten Kuningan pada khususnya, dan Indonesia pada umumnya.

Info Umum - Kuningan, Jawa Barat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perkembangan Online News di Kuningan Jawa Barat

3 Juli 2013   07:12 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:05 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kuningan, Salam hangat untuk warga Kuningan tercinta. Saya sebagai peselancar dunia maya ingin sedikit berbagi. Tentunya kapasitas saya disini hanya pengumpul info dari sana-sini, karena memang ada pihak lain yang lebih berkompetensi di bidangnya.

Melihat perkembangan media online (dalam hal ini Online News),  tentunya kita sangat berbangga hati bahwa masyarakat Indonesia saat ini telah memanfaatkan media tersebut dengan maksimal. Tak hanya level nasional, di daerah-daerah pun sudah banyak penggiat media online.

Menilik perkembangan Online News di kota Kuningan Jawa Barat, terdapat beberapa media online yang kini aktif memberitakan info kota Kuningan dan sekitarnya. Antara lain : kuningannews.com, berita-kuningan.com, kuningantoday.com, kuninganmedia.com (dan mungkin masih ada lagi yang belum saya ketahui).

Dengan kemudahan akses untuk membuat sebuah Online News, dikhawatirkan bahwa pemberitaan yang diberikan akan mengurangi makna netralitas media. Maksudnya bisa saja salah satu media dibuat untuk kepentingan seseorang atau organisasi yang ingin mencapai suatu maksud. Tentunya disana ada penggiringan opini publik. Nah... Ini yang sangat sangat sangat dikhawatirkan. dan di Kuningan tentunya tidak demikian. Aamiin. ;)

Seorang anggota dewan pers, Ninok Leksono mengatakan di salah satu situs bahwa media cyber memiliki kekurangan ketika membuat berita menjadi sumir, tidak mendalam dan kurang mengedepankan prinsip 5 W dan 1 H (What, Who, When, Where, Why, dan How).

Saya pikir, hal itu selaras dengan kenyataannya. Tidak jarang saya mendapati berita di salah satu Online News di Kuningan yang menuliskan  "menurut nara sumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya", dsb.  Bukan berburuk sangka... hanya saja saling mengingatkan. Tentunya untuk perkembangan dunia jurnalistik Kuningan, BAHWA dibalik kegiatan jurnalistik khususnya menyangkut Online News terdapat beberapa hal yang mengikutinya : Yaitu ada ancaman pidananya yang tidak ringan, bisa saja wartawan dipenjara selama 12 tahun dan media nya terancam ditutup.
Berdasarkan UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) disebutkan bahwa ada ancaman pidana 12 tahun bagi para penyebar berita dusta.

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 35

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 36

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

Ancaman pidana seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:

Pasal 51

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

"HIDUP JURNALIS KUNINGAN"............... "KECIL-KECIL KUDA KUNINGAN". :)

Anggota Dewan Pers Ninok Leksono, berpendapat bahwa media cyber melahirkan tantangan serius terhadap media konvensional yang ada saat ini - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/06/27/jurnalis-media-online-bisa-dipenjara-6-tahun-bila-salah-tulis-berita.html#sthash.idrZjh0I.dpuf

Anggota Dewan Pers Ninok Leksono, berpendapat bahwa media cyber melahirkan tantangan serius terhadap media konvensional yang ada saat ini - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/06/27/jurnalis-media-online-bisa-dipenjara-6-tahun-bila-salah-tulis-berita.html#sthash.idrZjh0I.dpuf

Anggota Dewan Pers Ninok Leksono, berpendapat bahwa media cyber melahirkan tantangan serius terhadap media konvensional yang ada saat ini - See more at: http://www.arrahmah.com/news/2013/06/27/jurnalis-media-online-bisa-dipenjara-6-tahun-bila-salah-tulis-berita.html#sthash.idrZjh0I.dpuf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun