Mohon tunggu...
Kuncoro Wibowo Aji
Kuncoro Wibowo Aji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Lebih baik menerima kejujuran yang pahit, daripada kebohongan yang manis"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyinergikan Tiga Pilar Birokrasi: Organisasi, Regulasi, dan Good Governance untuk Pelayanan Publik yang Optimal

29 Oktober 2024   16:05 Diperbarui: 29 Oktober 2024   16:05 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Birokrasi di Indonesia berperan penting dalam menjalankan pemerintahan, namun seringkali menghadapi tantangan yang menghambat kualitas pelayanan publik. Dalam upaya memperbaiki birokrasi, terdapat tiga pilar utama yang tidak dapat dipisahkan: organisasi, regulasi, dan governance. Kombinasi dari ketiga elemen ini bertujuan menciptakan birokrasi yang efisien, transparan, dan akuntabel. Sayangnya, berbagai laporan, termasuk dari Bank Dunia dan Kementerian PANRB, menunjukkan bahwa tantangan utama seperti ketidaknetralan birokrasi masih menjadi kendala serius. Artikel ini akan membahas peran, tantangan, dan rekomendasi bagi ketiga pilar tersebut untuk menciptakan birokrasi yang mampu melayani masyarakat secara maksimal.

Organisasi adalah struktur yang memungkinkan birokrasi menjalankan fungsinya secara sistematis. Di Indonesia, birokrasi memiliki struktur hierarkis yang rumit, yang meskipun bertujuan meningkatkan koordinasi, seringkali menyebabkan hambatan administratif. Berdasarkan laporan Kementerian PANRB (2023), 72% pegawai negeri di Indonesia merasa beban kerja lebih banyak disebabkan oleh birokrasi yang berbelit, bukan volume pekerjaan yang tinggi. Ini mengindikasikan perlunya perampingan organisasi agar lebih responsif.

Perampingan organisasi tidak hanya tentang menyederhanakan struktur, tetapi juga mengoptimalkan fungsi setiap lembaga. Dalam reformasi birokrasi 2022, pemerintah mengurangi jumlah lembaga dari 37 menjadi 31 untuk meningkatkan efisiensi, dan hasilnya adalah percepatan waktu pemrosesan dokumen sebesar 15%. Namun, peningkatan ini belum cukup signifikan tanpa didukung oleh regulasi yang sesuai dan penerapan good governance yang konsisten.

Regulasi berperan mengarahkan tindakan dan keputusan birokrasi. Regulasi yang baik seharusnya bersifat adaptif dan relevan terhadap perubahan zaman. Namun, Indonesia masih menghadapi tantangan over-regulation, yaitu aturan yang terlalu banyak dan berlapis-lapis. Menurut survei Bank Dunia (2022), 60% pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia menyebut regulasi yang rumit sebagai salah satu penghambat utama usaha mereka. Dengan kondisi seperti ini, UMKM terhambat mengakses layanan publik, termasuk izin usaha dan permodalan, yang seharusnya menjadi pendorong utama ekonomi nasional.

Untuk mengatasi ini, pemerintah Indonesia telah memperkenalkan *Omnibus Law* sebagai upaya menyederhanakan regulasi. Walau sempat menuai pro dan kontra, hasilnya mulai terlihat positif dengan meningkatnya peringkat kemudahan berusaha Indonesia dari 73 pada 2020 menjadi 60 pada 2023 (Ease of Doing Business, Bank Dunia). Keberhasilan ini menunjukkan bahwa regulasi yang disederhanakan dapat membantu meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia dan kualitas layanan publik, meskipun upaya berkelanjutan masih sangat diperlukan.

Prinsip good governance adalah landasan bagi birokrasi yang akuntabel, transparan, dan netral. Sayangnya, berbagai laporan mengindikasikan bahwa masalah netralitas masih menjadi tantangan besar. Berdasarkan hasil survei Lembaga Administrasi Negara (2023), sebanyak 42% pegawai negeri mengaku pernah menghadapi tekanan politik dalam menjalankan tugas. Tantangan ini membuat netralitas birokrasi semakin sulit dijaga, terutama menjelang pemilu, di mana loyalitas politik sering kali lebih ditekankan daripada profesionalisme.

Ketiadaan netralitas mengurangi efektivitas penerapan prinsip good governance dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Netralitas birokrasi seharusnya menjadi hal utama agar pelayanan publik diberikan secara adil, tanpa bias politik. Kementerian PANRB saat ini mendorong inisiatif "ASN Berintegritas", yang melibatkan program pelatihan anti-korupsi dan netralitas politik bagi aparatur sipil negara (ASN). Sejak program ini diterapkan pada 2023, laporan pelanggaran terkait netralitas ASN mengalami penurunan sebesar 18%, meskipun masih jauh dari angka yang diharapkan untuk mencapai standar birokrasi yang netral.

Tantangan utama dalam menyinergikan organisasi, regulasi, dan governance adalah resistensi terhadap perubahan dan kepentingan kelompok tertentu. Di Indonesia, struktur birokrasi yang hirarkis seringkali memperlambat inovasi dan adaptasi terhadap perubahan, sehingga birokrasi menjadi kaku. Regulasi yang rumit turut menambah hambatan, menciptakan beban administratif bagi pegawai dan masyarakat yang mengakses layanan publik.

Agar ketiga elemen ini dapat bersinergi secara optimal, reformasi birokrasi yang fokus pada:

1. Perampingan Struktur Organisasi, pemerintah perlu memperluas perampingan organisasi, terutama di tingkat lokal, untuk mengurangi tumpang tindih peran dan kewenangan.

2. Revisi Regulasi yang Berbelit, regulasi yang tidak relevan harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan birokrasi dapat menyesuaikan dengan kebutuhan publik, khususnya dengan perkembangan digitalisasi.

3. Penguatan Netralitas dan Penerapan Good Governance, diperlukan mekanisme pengawasan independen dan penegakan hukum yang kuat terhadap pelanggaran prinsip netralitas. Program "ASN Berintegritas" perlu diperluas hingga ke tingkat lokal dan melibatkan sanksi tegas bagi pelanggaran.

Organisasi, regulasi, dan governance merupakan tiga pilar utama dalam menciptakan birokrasi yang efektif dan responsif. Netralitas birokrasi masih menjadi tantangan besar, namun melalui reformasi birokrasi yang tepat, termasuk perampingan organisasi, penyederhanaan regulasi, dan penguatan governance, birokrasi di Indonesia dapat ditingkatkan untuk mencapai pelayanan publik yang optimal. Sinergi antara ketiga elemen ini akan mempercepat tercapainya tata kelola yang baik dan birokrasi yang profesional, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung pembangunan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun