Mohon tunggu...
Kuncoro Wibowo Aji
Kuncoro Wibowo Aji Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

"Lebih baik menerima kejujuran yang pahit, daripada kebohongan yang manis"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyinergikan Tiga Pilar Birokrasi: Organisasi, Regulasi, dan Good Governance untuk Pelayanan Publik yang Optimal

29 Oktober 2024   16:05 Diperbarui: 29 Oktober 2024   16:05 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Penguatan Netralitas dan Penerapan Good Governance, diperlukan mekanisme pengawasan independen dan penegakan hukum yang kuat terhadap pelanggaran prinsip netralitas. Program "ASN Berintegritas" perlu diperluas hingga ke tingkat lokal dan melibatkan sanksi tegas bagi pelanggaran.

Organisasi, regulasi, dan governance merupakan tiga pilar utama dalam menciptakan birokrasi yang efektif dan responsif. Netralitas birokrasi masih menjadi tantangan besar, namun melalui reformasi birokrasi yang tepat, termasuk perampingan organisasi, penyederhanaan regulasi, dan penguatan governance, birokrasi di Indonesia dapat ditingkatkan untuk mencapai pelayanan publik yang optimal. Sinergi antara ketiga elemen ini akan mempercepat tercapainya tata kelola yang baik dan birokrasi yang profesional, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung pembangunan nasional.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun