Mohon tunggu...
Kuncarsono Prasetyo
Kuncarsono Prasetyo Mohon Tunggu... Konsultan - Sejarah itu asyik :)

Tukang gambar yang interes pada sejarah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kembalikan Artefak Makam Bersejarah Peneleh!

14 Maret 2020   02:25 Diperbarui: 18 Maret 2020   13:05 1291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana pengecatan di pintu masuk makam | ngopibareng.id

Badan Perencanaan Pembangunan Kota pasti tidak menjalankan kaidah konservasi dalam pemperbaiki makam bersejarah, prinsip-prinsip yang seharusnya dengan mudah bisa diunduh di banyak modul proyek konservasi dan revitalisasi itu justru diabaikan.

Akibatnya, output-nya fatal, karena faktanya proses di lapangan justru kontraproduktif dari semangat konservasi itu sendiri. Serampangan.

Seorang pekerja mengecat patung | ngopibareng.id
Seorang pekerja mengecat patung | ngopibareng.id

Entah di mana peran Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya dalam posisi ini? seharusnya kumpulan para ahli itu juga bertanggungjawab. 

Yang lebih fatal lagi, Makam Belanda seluas 6 hektare ini tidak menyandang status bangunan cagar budaya, padahal TACB Surabaya sudah lebih dari 20 tahun mengkajinya. Entah apa alasannya tidak segera mengeluarkan rekomendasi bangunan cagar budaya untuk Makam Peneleh. Akibatnya, perusakan ini tidak bisa dijerat pidana.

Suasana pengecatan di pintu masuk makam | ngopibareng.id
Suasana pengecatan di pintu masuk makam | ngopibareng.id

Kaidah konservasi itu secara sederhana meliputi upaya-upaya perencanaan dengan pengumpulan database, identifikasi masalah, memetakan pola pendekatannya, pembuatan gambar teknik, menerima masukan dari seminar, baru kemudian aksi yang terukur secara bertahap.

Belum lagi cara penanganannya yang hati-hati. Misalnya pemilihan jenis cat yang bisa bernafas, hingga penggantian bahan rusak dengan bahan sejenis yang harus sama persis.

Jika ada perencanaan, cungkup-cungkup yang rusak itu harusnya dikembalikan dengan direkonstruksi. Tidak malah seperti sekarang, barang yang dinilai rusak malah disingkirkan ke tempat lain. 

Atau jika kaidah konservasi dijalankan, tidak mungkin pelaksana lapangan dengan sengaja menimpa rel lantai pagar dengan paving sehingga menghilangkan fungsi pintu utama. Jika perencanaannya ada, tidak ada perdebatan tentang bagus tidaknya pilihan warna, mana yang bisa dibongkar dan mana yang dipertahankan.

Ini belum lagi membahas bagaimana teknis pemanfaatan pasca revitalisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun