Dunia hukum Indonesia pernah mencatat sejarah kelam saat  seorang bernama Gunel mengaku bahwa dialah pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri Sularman-Siti Haya di Bojongsari Bekasi.
Pengakuan ini memukul Dunia hukum Indonesia, karena saat itu, kasus ini telah menjatuhkan vonis 12 tahun dan 7 tahun penjara terhadap Sengkon dan Karta, dua orang yang dituduh melakukan pembunuhan tersebut.
Tragisnya, saat Gunel mengaku, Sengkon dan Karta telah menjalani hukuman penjara Selama 6 tahun.Â
Namun dengan pengakuan Gunel, Sengkon Karta akhirnya dibebaskan melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK)
Hanya bukti sekuat inilah yang memungkinkan Jessica untuk bisa membebaskan diri dari vonis 20 tahun yang sudah inkrah.
Semua fakta hukum (dikatakan sebagai bukti) yang saat ini lalu lalang di berbagai tontonan, sebenarnya sudah diperdebatkan dalam Sidang Pengadilan di PN Jakarta Pusat, dan juga telah diuji oleh 3 Hakim Banding (PT Jakarta), 3 Hakim Kasasi (MA), dan 3 Hakim PK (MA).
Bahkan (Alm) Dr Artijo Alkostar, salah satu Hakim terbaik yang pernah dimiliki Indonesia, juga menjadi salah satu hakim yang mengadili perkara ini di tingkat kasasi.
Putusan PK yang diajukan Jessica pada tahun 2018 pun menyatakan bahwa PK ini ditolak karena substansinya hanya pengulangan dari alasan yang telah dipertimbangkan secara tepat oleh hakim di tingkat pertama, banding, dan Kasasi.
Hanya 2 hal yang bisa menjadi novum sebagai jalan pembebasan bagi Jessica, yaitu :
1. Ada orang lain yang mengakui dan membuktikan bahwa dirinya lah yang membunuh Mirna
(seperti Gunel dalam kasus Sengkon Karta)