Tagar #JusticeForJessica tiba-tiba menjadi viral setelah Netflix menayangkan film dokumenter Ice Cold tentang perjalanan kasus "Kopi Sianida" yang membuat Jessica Kumala Wongso dihukum 20 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Pengungkapan sisi-sisi lain perjalanan kasus ini membuat publik menilai banyak kejanggalan dalam proses persidangan Jessica dan mengakibatkan Jessica dihukum secara tidak adil.
Bisakah kasus ini dibuka kembali?
Putusan  penjara 20 tahun untuk Jessica sudah berkekuatan Hukum Tetap (inkrah).
Semua upaya Hukum sudah dilakukan oleh Jessica, baik Banding, Kasasi, sampai Peninjauan KembaliÂ
Memang pada tahun 2013, Mahkamah Kontitusi sudah mencabut Pasal 268 ayat 3 KUHAP, yang artinya PK bisa dilakukan lebih dari sekali.
Namun tahun 2014, Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran nomor 07 /2014 yang menyatakan bahwa PK hanya bisa dilakukan sekali, berdasarkan UU Kehakiman dan UU MA yang tidak pernah diutak-atik oleh MK.Â
Dan kenyataan yang terjadi di lapangan adalah, bahwa hakim-hakim sangat tunduk terhadap setiap produk hukum dan kebijakan MA, sekalipun Putusan MK seharusnya bersifat final dan mengikat seluruh rakyat Indonesia.
Maka praktis upaya hukum luar biasa melalui PK hanya bisa dilakukan sekali, dan itu sudah dilakukan oleh pihak Jessica dengan hasil PK ditolak.
Bagaimana bila ternyata Jessica benar-benar tidak bersalah?Â
Dunia hukum Indonesia pernah mencatat sejarah kelam saat  seorang bernama Gunel mengaku bahwa dialah pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri Sularman-Siti Haya di Bojongsari Bekasi.
Pengakuan ini memukul Dunia hukum Indonesia, karena saat itu, kasus ini telah menjatuhkan vonis 12 tahun dan 7 tahun penjara terhadap Sengkon dan Karta, dua orang yang dituduh melakukan pembunuhan tersebut.
Tragisnya, saat Gunel mengaku, Sengkon dan Karta telah menjalani hukuman penjara Selama 6 tahun.Â
Namun dengan pengakuan Gunel, Sengkon Karta akhirnya dibebaskan melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK)
Hanya bukti sekuat inilah yang memungkinkan Jessica untuk bisa membebaskan diri dari vonis 20 tahun yang sudah inkrah.
Semua fakta hukum (dikatakan sebagai bukti) yang saat ini lalu lalang di berbagai tontonan, sebenarnya sudah diperdebatkan dalam Sidang Pengadilan di PN Jakarta Pusat, dan juga telah diuji oleh 3 Hakim Banding (PT Jakarta), 3 Hakim Kasasi (MA), dan 3 Hakim PK (MA).
Bahkan (Alm) Dr Artijo Alkostar, salah satu Hakim terbaik yang pernah dimiliki Indonesia, juga menjadi salah satu hakim yang mengadili perkara ini di tingkat kasasi.
Putusan PK yang diajukan Jessica pada tahun 2018 pun menyatakan bahwa PK ini ditolak karena substansinya hanya pengulangan dari alasan yang telah dipertimbangkan secara tepat oleh hakim di tingkat pertama, banding, dan Kasasi.
Hanya 2 hal yang bisa menjadi novum sebagai jalan pembebasan bagi Jessica, yaitu :
1. Ada orang lain yang mengakui dan membuktikan bahwa dirinya lah yang membunuh Mirna
(seperti Gunel dalam kasus Sengkon Karta)
2. Jessica bisa menyatakan dan membuktikan dengan jelas dan terang penyebab kematian Mirna (bukan sekedar berkelit bahwa tidak ada jejak sianida di jasad Mirna)
injustice anywhere is a threat to justice everywhere"-Martin Luther King Jr.
Ketidakadilan di suatu tempat  merupakan ancaman terhadap keadilan di setiap tempat."
*PIKLawOffice*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H