Mohon tunggu...
Kumala Tri Egonovas
Kumala Tri Egonovas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/UIN Saizu Purwokerto

Hobi menulis, menggambar, membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

BI Keluarkan Uang Emisi Baru, Menarik Uang Emisi Lama?

11 September 2022   20:17 Diperbarui: 11 September 2022   20:24 816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Uang rupiah kertas terbaru emisi 2022. Foto: Bank Indonesia

Sebelumnya pemerintah Indeonesia telah mengeluarkan uang emisi 2022 pada saat kemerdekaan Indonesia yaitu tanggal 18 Agustus 2022. Uang tersebut terdiri dari 7 jenis uang kertas yang terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000. 

"Resmi meluncurkan 7 pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh NKRI." Kata gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam peluncuran uang rupiah kertas 2022, kamis (18/8) dilansir dari Merdeka.com.  

Sebenarnya tidak ada yang berubah dari sisi nominal tetapi yang membedakan adalah sebagai berikut.

whatsapp-image-2022-09-11-at-19-50-50-1-631ddac3a196e370ff0451b2.jpeg
whatsapp-image-2022-09-11-at-19-50-50-1-631ddac3a196e370ff0451b2.jpeg
Warna 

Sepintas untuk warna tidak ada perubahan yang mencolok dari uang keluaran lama dengan uang emisis baru. Tetapi, terlihat perbedaan sedikit di bagian depan yang lebih berwarna. 

Untuk pecahan uang Rp 100.000, warna utama masih dengan warna merah muda dan putih tetapi untuk yang sekarang di bagian depan terdapat warna hijau sedikit. 

Uang pecahan Rp 50.000, warna utama masih dengan warna biru tua untuk bagian depan ada sedikit tambahan warna oren. Untuk bagian belakang tampak masih sama dengan uang keluaran lama.

Untuk uang pecahan Rp 20.000, warna masih sama yaitu hijau dengan perpaduan putih. Namun, yang membedakan, jika uang lama itu warnanya hijau muda maka uang keluaran baru memiliki warna sedikit tua. Untuk bagian depan sama memiliki tambahan warna merah gelap dan terang. 

Untuk uang pecahan Rp 10.000 warna utama masih sama yaitu ungu, tapi yang menjadi perbedaan disini adalah terdapat tambahan warna di bagian depan dengan warna oren dan kuning. 

Uang pecahan Rp 5.000 untuk warna sebelumnya itu kuning keemasan tanpa tambahan warna hanya ada tambahan warna coklat. Untuk uang emisi baru itu memiliki warna oren, putih dengan tambahan warna hijau sedikit di bagian depannya. 

Untuk pecahan uang Rp 2.000 warna awal itu abu abu dengan perpaduan warna kuning, untuk yang sekarang warna abu abu dengan perpadiuan warna ungu. 

Untuk uang pecahan Rp 1.000 memiliki warna awal hijau kekuningan dengan tambahan warna abu-abu. Untuk warna baru memiliki warna hijau kekuningan dengan tambahan warna biru tua.

Desain 

Untuk desain uang baru masih sama seperti uang lama. Yang membedakan hanya pada bagian belakang terdapat tambahan gambar bunga yang setiap pecahan memiliki gambar yang berbeda. 

Pada pecahan uang Rp 100.000 terdapat gambar bunga anggrek bulan, pecahan uang Rp 50.000 memiliki gambar bunga jepun bali, pecahan uang Rp 20.000 bergambar anggrek hitam, pecahan uang Rp 10.000 terdapat gambar bunga cempaka hutan kasar , pecahan uang Rp 5.000 terdapat gambar bunga sedap malam, uang Rp 2.000 bergambar bunga jeumpa. Pecaha Rp 1000 memiliki gambar bunga anggrek larat. 

Selain tambahan gambar bunga, pada logo BI yang terdapat di bagian depan uang yang pada uang lama tidak berdisain sekarang di pecahan uang baru memiliki gambar bunga sebagai background BI. Untuk gambar pahlawan secara keseluruhan tidak ada yang berganti masih tetap sama seperti pada uang lama.

Tujuan pembuatan uang emisi baru 

Pengelolaan uang rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran. 

Pengelolaan uang rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesiaditujukan untuk menjamin tersedianya uang rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, srta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.

uang beredar saat ini
uang beredar saat ini

Peredaran uang emisi baru saat ini 

Uang yang baru dikeluarkan oleh pemerintah pada hari kemerdekaan kemarin nyatanya masih terbatas jumlahnya. Terbukti setelah satu bulan dikeluarkan masyarakat masih menggunakan uang lama untuk bertransaksi. 

Memang beberapa sumber mengatakan bahwasanya uang emisi baru dapat diperoleh di mesin ATM, sehingga masyarakat luas belum memiliki uang emisi baru. Bahkan untuk orang yang ingin sekali memiliki uang emisi baru dapat diperoleh dengan membeli di laman online shop. 

Disana terdapat toko yang memperjual belikan uang emisi baru namun dengan harga yang tentunya tidak sesuai dengan nominal uang yang dijual. Bahkan ada yang menjual dengan harga yang sangat tinggi, tentunya dikarenakan keterbatasan uang dan keinginan masyarakat untuk memilikinya itu tinggi.

Pengeluaran uang rupiah diatur dalam peraturan Bank Indonesia yang ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, serta diumumkan melalui media massa sehingga masyarakat di seluruh wilayah NKRI dapat mengetahui adanya pengeluaran uang baru oleh Bank Indonesia. 

Konsekuensi dari penerbitan uang ini adalah masyarakat dilarang menolak apabila dibayar dengan uang yang telah diterbitkan oleh bank indonesia, (dilansir dari bi.go.id).

Uang lama akan dikemanakan?

Setelah pengeluaran uang emisi baru pemerintah tentunya akan melakukan penarikan uang lama. Namun, penarikan uang lama tersebut tidak langsung dan serentak tetapi lebih bertahap. 

Untuk sekarang meskipun uang emisi baru sudah beredar uang lama masih tetap berlaku. Hingga saat ini uang lama masih dipergunakan sebagai alat tukar menukar di kalangan masyarakat luas. 

Bahkan mungkin masyarakat yang memiliki keterbatasan informasi belum mengetahui adanya pengeluaran uang baru. Sehingga dikhawatirkan uang emisi baru dikira uang palsu. 

Untuk itu perlunya sosialisasi lebih lanjut mengenai uang emisi 2022 yang sedang beredar. Uang emisi baru akan ditargetkan beredar secara luas pada tahun 2032 tepatnya 10 tahun dari sekarang. 

Kebijakan pemerintah untuk menarik uang lama 10 tahun kedepan dipastikan akan terjadi. Sehingga dapat dipastikan uang lama akan berhenti beredar dan dinyatakan tidak berlaku dalam kurun waktu 10 tahun mendatang.

whatsapp-image-2022-09-11-at-19-59-47-631dddb9a196e342f1590da2.jpeg
whatsapp-image-2022-09-11-at-19-59-47-631dddb9a196e342f1590da2.jpeg
Penarikan uang emisi tahun 1995

Sebelumnya pemerintah Indonesia telah mengeluarkan uang keluaran tahun 1995 yang nilainya fantastis. Uang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pada saat kemerdekaan tahun 1950. 

Bukan barang asing lagi mengetahui pencetakan uang yang dilakukan pemerintah saat hari kemerdekaan. Pemerintah beberapa kali mencetak uang unik yang hanya dikeluarkan dengan edisi terbatas pada saat hari peringatan kemerdekaan Indonesia. 

Seperti baru kemarin pemerintah mengeluarkan uang dengan edisi terbatas dengan nominal yang cukup unik yaitu Rp 75.000. dengan keunikan tersebut tentu masyarakat berlomba untuk mendapatkan uang dengan edisi terbatas tersebut. Namun, melihat ke belakang nampaknya pemerintah pernah mengeluarkan uang dengan edisi terbatas pada tahun 1950. 

Nilai mata uang yang dikeluarkan cukup besar yaitu Rp 300.000 dan Rp 850.000. Tentu itu menjadi nominal uang terbesar di Indonesia bukan? 

Bentuknya pun tidak kalah unik dengan bentuk uang logam untuk yang Rp 300.000 berwarna kuning keemasan seperti uang lima ratusan yang berwarna kuning dan bagian belakang berwarna hitam dengan warna keemasan sedangkan untuk RP 850.000 berwarna berwarna emas di bagian depan dan berwarna hitam dan keemasan. 

Uang Rp 300.000 terbuat dari emas dengan berat 17 gr, diameter 25 mm, dan ketebalan 1,85 mm.gambar depannya berupa Presiden Soeharto yang sedang berbicara di depan masyarakat. 

Sedangkan uang Rp 850.000 memiliki tampak depan Presiden Soeharto dan tampak belakang gambar garuda. Uang ini terbuat dari emas dengan berat 50 gr, tebal 2,78 mm, dan diameter 35 mm.

Untuk saat ini pemerintah sedang melakukan penarikan uang dengan nominal Rp 300.000 dan Rp 850.000. Saat ini uang dengan nominal tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai sarana jual beli. Masyarakatpun diharapkan menukarkan uang tersebut ke Bank dan ditukarkan dengan nominal yang sesuai jika memilikinya.

whatsapp-image-2022-09-11-at-20-05-17-631dddce4addee14c86986b2.jpeg
whatsapp-image-2022-09-11-at-20-05-17-631dddce4addee14c86986b2.jpeg
Alasan penarikan uang

Secara berkala Bank Indonesia melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran. Kegiatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor antara lain

  • Meminimalisasi jumlah tindak pidana pemalsuan uang rupiah
  • Masa edar uang telah berlangsung cukup lama (biasanya telah beredar dalam kurun waktu 5-7 tahun)
  • Diperlukan adanya penambahan scurity feature
  • Terjadinya perubahan kebutuhan uang di masyarakat (inflasi)

Jangka waktu penukaran uang ditetapkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan, dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut

  • Pada lima tahun pertama, uang lama dapat ditukarkan dengan uang baru melalui bank-bank komersiil di Indonesia dan Bank Indonesia
  • Di lima tahun berikutnya (tahun ke 6 hingga tahun ke 10) kegiatan penukaran uang hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.

Setelah melewati jangka waktu 10 tahun dari masa pencabutan, maka uang lama tersebut sudah tidak dapat ditukarkan lagi (dilansir dari www.bi.go.id)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun