Jangka waktu penukaran uang ditetapkan selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan, dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut
- Pada lima tahun pertama, uang lama dapat ditukarkan dengan uang baru melalui bank-bank komersiil di Indonesia dan Bank Indonesia
- Di lima tahun berikutnya (tahun ke 6 hingga tahun ke 10) kegiatan penukaran uang hanya dapat dilakukan di Bank Indonesia.
Setelah melewati jangka waktu 10 tahun dari masa pencabutan, maka uang lama tersebut sudah tidak dapat ditukarkan lagi (dilansir dari www.bi.go.id)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!