Salah satu elemen penting dalam dunia pendidikan adalah supervisi. Kegiatan supervisi dilakukan untuk mengawasi jalannya pendidikan. Tujuannya untuk memperbaiki kekurangan atau kesalahan, dan meningkatkan kualitas pembelajaran demi meningkatkan mutu sekolah pada khususnya dan pendidikan pada umumnya.
KBBI menjelaskan supervisi sebagai pengawasan utama; pengontrol utama. Dari pengertian ini supervisi pendidikan dapat dimaknai sebagai bentuk pengawasan dalam dunia pendidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor. Supervisor adalah seorang professional. Di bidang pendidikan dikenal sebagai pengawas sekolah.
Berdasarkan objek yang disupervisi, supervisi pendidikan dikategorikan dalam tiga bagian yaitu supervisi akademik, administrasi dan lembaga. Supervisi akademik berkaitan dengan kegiatan pembelajaran. Supervisi akademik ini dilakukan oleh pengawas mata pelajaran. Misalnya pengawas mata pelajaran Bahasa Inggris melakukan supervisi terhadap guru Bahasa Inggris.
Supervisi administrasi di mana titik beratnya ada pada aspek administrasi pembelajaran. Perangkat pembelajaran seperti RPP, silabus, program tahunan, program semester, dll yang dinilai dalam supervisi administrasi. Dalam prakteknya supervisi ini dilakukan oleh pengawas sekolah binaan terhadap semua guru di suatu lembaga pendidikan.
Supervisi lembaga dimaksud untuk melihat kesiapan satuan pendidikan dalam mendukung proses pembelajaran di lembaga tersebut. Komponen yang dinilai misalnya visi misi sekolah, sarana prasarana pendukung, dsb. Bila dalam supervisi akademik dan administrasi objek yang dinilai adalah guru, dalam supervisi lembaga objek penilaian adalah kepala sekolah.
SMPN 3 Wulanggitang, Hewa, Flores Timur pada Kamis-Jumat (25-26/02/2021) mendapat kunjungan pengawas sekolah binaan Bapak Yohanes Hegon Kelen, S.Pd. Kunjungan dua hari ini dimaksud untuk melakukan supervisi administrasi terhadap bapak ibu guru Spentig Hewa.
BDR.
Supervisi ini dimaksud untuk menilai persiapan guru dalam pembelajaan yang dijalankan selama pandemic Covid-19. Karena itu komponen yang dinilai seperti program tahunan, program semester, silabus, RPP, kalender pendidikan, jadwal pembelajaran, agenda harian, program dan rencana penilaian (sikap, pengetahuan dan keterampilan), KKM, daftar hadir siswa, buku guru dan buku teks pelajaran disesuaikan dengan metode pembelajaran jarak jauh yang dipilih dalamSupervisi kali ini juga untuk melihat bagaimana sekolah melaksanakan BDR di era pandemic Covid-19. Di SMPN 3 Wulanggitang BDR dilakukan dengan kunjungan ke rumah-rumah siswa. Untuk membuktikannya komponen yang dinilai seperti bahan ajar dan LKS, jadwal kunjungan, daftar hadir, hasil pekerjaan/ tugas siswa, dokumentasi kegiatan.
Hingga kini pembelajaran masih dalam jarak jauh. Belajar dari rumah (BDR). Sebab situasi pandemic korona belum juga membaik. Dalam pembelajaran jarak jauh selain menghadapi kompleksnya persoalan di lapangan, sekolah juga tidak kurang mendapat kritikan pedas. Dengan dirumahkannya anak-anak, sorotan akan kinerja guru semakin tajam. Tidak jarang guru dibuat "telinga merah." Banyak yang menilai kerja guru di era pandemic Covid-19 santai-santai saja tapi gaji jalan terus. Tidak heran guru-guru dibilang makan gaji buta.
Tidak salah kritikan yang diberikan kepada sekolah. Ini bukti kecintaan terhadap guru. Hanya saja bila kritikan tidak berdasarkan fakta maka itu akan berubah menjadi hujatan. Untuk meminimalisir atau paling tidak menunjukkan pada publik bahwa di masa masa pandemic Covid-19 guru tidak "makan gaji" buta dilakukan supervisi terhadap kinerja guru.
Dengan supervisi dari pengawas sekolah masyarakat bisa tahu bahwa guru di sekolah tidak "tidur" ketika anak belajar dari rumah. Untuk maksud ini, khusus kabupaten Flores Timur kegiatan supervisi oleh pengawas sekolah semakin intens dilakukan selama masa BDR. Selama semester genap ini sudah dua kali dijalankan. Ini menunjukkan bahwa semua pihak berkomitment menjalankan pembelajaran jarak jauh dengan penuh tanggungjawab.
Dalam kunjungan ini pengawas juga memberikan beberapa informasi terkait pelaksanaan penilaian hasil belajar bagi siswa kelas IX. Sebagaimana telah diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ujian Nasional tahun 2021 ditiadakan. Karena itu sekolah dapat melaksanakan ujian secara mandiri. Di mana soal-soal ujian disusun secara mandiri oleh sekolah. Soal-soal ini akan disuperivis oleh pengawas sekolah binaan. Metode pelaksanaan ujian disesuaikan dengan kondisi sekolah, bisa daring (online) bisa juga luring (offline).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H