Hidup matinya proses pendidikan juga ditentukan oleh guru honorer. Kehadiran guru honor dalam kondisi tertentu sangat membantu guru PNS. Jamak diketahui, guru (PNS) di negeri ini dituntut memenuhi administrasi yang memberatkan. Tidak jarang mereka meninggalkan sekolah karena disibukkan mengurus administrasi. Di sini guru honor sering diminta mengajar di kelas yang ditinggalkan guru PNS.
Walau memiliki peran penting, namun derita guru honor di negeri ini masih terjadi. Cerita minor tenang nasip mereka masih mewarnai dunia pendidikan tanah air. Tindakan diskriminasi masih kerap dialami guru honorer. Penghargaan terhadap jasa mereka belum sebanding dedikasi yang diberikan. Kesejahteraan guru honor baik material maupun non material masih jauh dari layak.
Kesejahteraan material berkaitan dengan upah yang diterima. Secara umum imbalan material yang didapat belum setara dengan beban kerja. Banyak guru honorer yang masih diupah secara tidak layak. Gaji mereka masih di bawah standar UMR. Mereka juga tidak mendapat tunjangan sebagaimana guru PNS.
Kesejahteraan non material misalnya dalam hal posisi tawar guru honor. Dalam posisi tertentu, guru honor masih dianggap guru "kelas dua." Posisi tawar mereka tidak sekuat guru PNS. Misalnya, guru honorer tidak diperkenankan menduduki jabatan dan atau menjalankan tugas tertentu karena status mereka bukan pegawai negeri. Fakta nasip guru honorer yang masih memprihatinkan harus menjadi perhatian semua pihak.
Mas Menteri Nadiem
Di tengah situasi ketidakmenentuan nasip guru honorer, muncul kabar menggembirakan. Setelah dilantik menggantikan Muhadjir Efendi, Mas Nadiem menghembuskan angin segar bagi guru honorer.Â
Mendikbud Nadiem Makarim hadir sebagai oase di tengah padang gurun "derita" guru honorer. Alokasi anggaran dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer dinaikkan. Walau kebijakan ini masih ada titik lemahnya, tetapi patut diapresiasi karena merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Mas Mendikbud terus hadir membela guru honor melalui kebijakannya. Ketika guru honor cemas akan nasip mereka di tengah pandemic covid-19, Mas Nadien datang sebagai malaikat penolong. Keluhan dan kekhawatiran guru honorer dijawab Mendikbud melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Dalam Permendikbud dijelaskan bahwa semua guru honor yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, dan belum mendapat tunjangan profesi guru  berhak mendapat berhak mendapat gaji dari alokasi dana BOS yang besarannya tidak dibatasi 50% sebagaimana dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2020.Â
Artinya keraguan guru honor yang belum memiliki NUPT juga bisa mendapatkan gaji dari alokasi dana BOS selama masa Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19 bisa teratasi. Mendikbud juga membolehkan penggunaan dana BOS untuk membeli pulsa, paket data dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran  jauh.
Covid-19 yang awalnya menimbulkan keraguan, dalam arti positif menjadi berkah bagi guru honorer. Berkah covid-19 ini kiranya tidak hanya pada pemenuhan kesejahteraan material guru honorer, tetapi juga berimbas kesejahteraan non material. Saya membayangkan, setelah pandemic covid-19 berlalu, guru honorer juga diberi tanggunjawab dan atau jabatan yang selama ini hanya diemban guru PNS. Mungkinkah?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H