Sebagai misal, sekolah A di daerah terpencil dengan jumlah murid 100 siswa harus mengangkat 5 orang guru honorer karena guru PNS tidak mau mengabdi di tersebut. Sekolah B di kota memiliki jumlah murid sebanyak 500 siswa. Guru PNS di sekolah tersebut pun melimpah karena itu sekolah hanya mengangkat dua guru honorer.
Dari ilustrasi tersebut, terbaca bahwa sekolah B yang berada kota akan menggaji guru honorer di sekolah tersebut dengan upah yang tinggi karena jumlah murid yang banyak dan dana BOS sekolah tersebut besar dan dibagikan kepada dua orang guru saja.Â
Sebaliknya guru honorer sekolah A akan mendapatkan gaji yang lebih kecil karena jumlah murid sedikit dan dana BOS sekolah tersebut kecil dan harus dibagi kepada lima orang guru honorer.
Bila Pemerintah bersikap bijak, perlu ditetapkan besaran gaji guru honorer yang diberlakukan untuk semua guru di tanah air. Berdasarkan nominal tersebut, dana pembayaran gaji guru honorer ditransfer langsung ke sekolah sesuai jumlah guru honorer di setiap sekolah berdasarkan data guru yang sudah terverifikasi di Dapodik sekolah. Dengan demikian, keadilan dapat dirasakan oleh semua guru honorer di tanah air.
Akhirnya, jika persyaratan "harus memiliki NUPTK" dan pola penyaluran berdasarkan jumlah murid tetap diterapkan, kebijakan Merdeka Belajar jilid tiga hanyalah buaian untuk meninabobokan guru honorer dan tidak diberikan dengan sepenuh hati. Ya, dana BOS untuk guru honor hanya setengah hati.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H