Mohon tunggu...
Gerardus Kuma
Gerardus Kuma Mohon Tunggu... Guru - Non Scholae Sed Vitae Discimus

Gerardus Kuma. Pernah belajar di STKIP St. Paulus Ruteng-Flores. Suka membaca dan menulis. Tertarik dengan pendidikan dan politik. Dan menulis tentang kedua bidang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dana BOS untuk Guru Honorer Setengah Hati?

22 Februari 2020   06:09 Diperbarui: 19 April 2020   12:56 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dalam kenyataan seorang guru walau sudah mengabdi dalam waktu yang lama belum memiliki NUPTK. Mengutip dashboard Guru dan Tenaga Kependidikan di laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah guru yang memiliki NUPTK mencapai sekitar 3,264 juta orang. 

Sementara yang tidak memiliki NUPTK sekitar 1,127 juta orang. Jumlah guru berstatus aparatur sipil Negara saat ini mencapai sekitar 1,786 juta orang, guru/ pendidik tidak tetap yayasan 927.428 orang, guru/ pendidik tidak tetap provinsi 20.015 orang, guru/pendidik tidak tetap kabupaten/ kota 215.467 orang, guru bantu pusat 3.085 orang, dan guru honorer sekolah 1, 07 juta orang (Kompas.id/15/02/2020).

Fakta banyak guru belum memiliki NUPTK sungguh memprihatinkan. Karena NUPTK adalah nomor identitas yang menunjukkan bahwa seorang benar-benar adalah guru. Banyaknya guru walau sudah terdata dalam data pokok pendidikan dan mengabdi bertahun-tahun lamanya tetapi belum memiliki NUPTK disebabkan persyaratan yang membelit dan juga proses penerbitan yang memakan waktu lama. 

Persyaratan yang menghambat guru mendapat NUPTK adalah SK pengangkatan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan atau Bupati bagi guru yang mengabdi di sekolah negeri.

Di lapangan kekurangan guru sungguh dialami di sekolah. Tetapi banyak kepala daerah tidak mau mengangkat guru honor. Guna mengatasi persoalan tersebut, kepala sekolah terpaksa mengangkat guru honor. 

Di sini muncul problem, karena mengabdi hanya berdasarkan SK kepala sekolah, guru honor pun mengabdi tanpa identitas sebagai seorang guru (baca tidak memiliki NUPTK).

Alih-alih memberi solusi atas persoalan kesejahteraan guru honorer yang memprihatinkan selama ini, kebijakan Merdeka Belajar episode tiga justru melahirkan persoalan baru. Guru honorer tidak ber-NUPTK yang selama ini mendapat gaji dari dana BOS tidak diperbolehkan mendapat gaji lagi. 

Begitu pun guru honor yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan mendapat tunjangan profesi tertutup celah mendapatkan gaji dari alokasi dana BOS. Persyaratan "memiliki NUPTK" akan membuat nasip jutaan guru honor yang belum ber-NUPTK menjadi tidak jelas. Sebenarnya guru honor digaji karena pengabdiannya atau karena NUPTK yang dimilikinya?

Ubah Pola Penyaluran

Pola penyaluran dana BOS selama ini sesungguhnya tidak mencerminkan asas keadilan. Penyaluran BOS berdasarkan jumlah murid justru menimbulkan ketidakadilan. Sekolah yang jumlah muridnya banyak akan mendapatkan alokasi dana BOS yang besar. 

Sebaliknya, sekolah yang yang jumlah muridnya sedikit, alokasi dana BOS juga kecil. Sementara kebutuhan akan guru honorer di setiap sekolah berbeda-beda dan tidak didasarkan pada jumlah murid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun