Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, manasik haji, dokumen buku nikah hingga data tempat ibadah Keagamaan DLL.

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

Kunci Perkawinan Harmonis, Sakinah Mawaddah Wa Rohmah

26 Januari 2025   03:04 Diperbarui: 26 Januari 2025   03:04 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

     - Selalu berdoa agar hubungan mendapat berkah dari Allah.  

     - Selesaikan konflik dengan komunikasi yang baik dan penuh pengertian.  

2. Mawaddah (Cinta Kasih)  

   Mawaddah merujuk pada cinta yang tulus dan mendalam antara suami dan istri. Cinta ini tercermin melalui perhatian dan tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.  

   - Langkah praktis:  

     - Tunjukkan cinta melalui perhatian kecil, seperti membantu pasangan atau memberi hadiah.  

     - Jangan ragu meminta maaf dan memberi maaf untuk menjaga keharmonisan.  

3. Rahmah (Kasih Sayang)  

   Rahmah melibatkan kepedulian dan perlindungan dalam menghadapi berbagai situasi kehidupan. Kasih sayang ini mencakup rasa saling mendukung di masa sulit maupun bahagia.  

   - Langkah praktis:  

     - Bersabar menghadapi ujian kehidupan rumah tangga.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun