Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, manasik haji, dokumen buku nikah hingga data tempat ibadah Keagamaan DLL.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Denda Telat Lapor SPT PAJAK !!!

25 Januari 2025   17:55 Diperbarui: 25 Januari 2025   13:58 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda menghindari risiko terkena sanksi hukum yang dapat mengganggu aktivitas pribadi maupun bisnis.  

---

Risiko dan Denda Jika Tidak Membayar Pajak

Tidak membayar pajak atau lalai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat mengakibatkan denda atau sanksi. Berikut rincian risiko dan denda yang dapat dikenakan:  

1. Denda Keterlambatan Penyampaian SPT 

   - Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dikenakan denda:  

     - Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi.  

     - Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan.  

2. Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak 

   - Denda sebesar 2% per bulan dihitung dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.  

3. Sanksi Administratif Lainnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun