Dengan membayar pajak tepat waktu, Anda menghindari risiko terkena sanksi hukum yang dapat mengganggu aktivitas pribadi maupun bisnis. Â
---
Risiko dan Denda Jika Tidak Membayar Pajak
Tidak membayar pajak atau lalai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dapat mengakibatkan denda atau sanksi. Berikut rincian risiko dan denda yang dapat dikenakan:Â Â
1. Denda Keterlambatan Penyampaian SPTÂ
  - Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT dikenakan denda: Â
   - Rp100.000 untuk SPT Tahunan Orang Pribadi. Â
   - Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Badan. Â
2. Denda Keterlambatan Pembayaran PajakÂ
  - Denda sebesar 2% per bulan dihitung dari jumlah pajak yang belum dibayarkan. Â
3. Sanksi Administratif Lainnya