Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, manasik haji, dokumen buku nikah hingga data tempat ibadah Keagamaan DLL.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Setiap ASN/PNS Diwajibkan Mendengarkan LAGU INDONESIA RAYA sesuai : SE Sekretaris Jenderal Setjen No. 01 Tahun 2025

25 Januari 2025   03:12 Diperbarui: 25 Januari 2025   03:12 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Surat Edaran Setjen No. 1 Tahun 2025

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 23 Januari 2025


Ditandatangani dan di SAH-kan SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA KAMARUDIN AMIN DiTujukan Kepada Yth.:

1. Inspektur Jenderal;  

2. Direktur Jenderal;  

3. Kepala Badan;  

4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;  

5. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;  

6. Kepala Biro/Pusat di Sekretariat Jenderal;  

7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;  

8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;  

9. Kepala Unit Pelaksana Teknis;  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun