Surat Edaran ini mencakup aturan dan tata tertib pelaksanaan kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Â
D. Ketentuan
Pelaksanaan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur sebagai berikut:Â Â
1. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat. Pejabat/pegawai diwajibkan menyanyikan lagu tersebut dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Â
2. Naskah Pancasila dibacakan setiap hari Selasa dan Jumat. Â
3. Panca Prasetya KORPRI dibacakan setiap hari Rabu. Â
Kegiatan ini akan dimulai pada 3 Februari 2025. Â
E. Penutup
Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI