Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, manasik haji, dokumen buku nikah hingga data tempat ibadah Keagamaan DLL.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Setiap ASN/PNS Diwajibkan Mendengarkan LAGU INDONESIA RAYA sesuai : SE Sekretaris Jenderal Setjen No. 01 Tahun 2025

25 Januari 2025   03:12 Diperbarui: 25 Januari 2025   03:12 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Surat Edaran ini mencakup aturan dan tata tertib pelaksanaan kegiatan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.  

D. Ketentuan

Pelaksanaan memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diatur sebagai berikut:  

1. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan setiap hari Senin dan Kamis pukul 10.00 pagi waktu setempat. Pejabat/pegawai diwajibkan menyanyikan lagu tersebut dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.  

2. Naskah Pancasila dibacakan setiap hari Selasa dan Jumat.  

3. Panca Prasetya KORPRI dibacakan setiap hari Rabu.  

Kegiatan ini akan dimulai pada 3 Februari 2025.  

E. Penutup

Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun