Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, manasik haji, dokumen buku nikah hingga data tempat ibadah Keagamaan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Prosedur Pendaftaran Nikah Di KUA Kedungbanteng

24 Januari 2025   10:39 Diperbarui: 24 Januari 2025   10:39 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut adalah prosedur pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan :

1. Persiapan Dokumen

Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Fotokopi Ijasah Terakhir.
  • Pas Foto berwarna ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
  • Surat Keterangan Imunisasi TT dari Puskesmas bagi calon pengantin.
  • Surat Izin Orang Tua (jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun).
  • Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup.
  • Surat Kematian bagi duda atau janda yang ditinggal mati.

2. Pengurusan di Tingkat Desa/Kelurahan

Langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  • Mendatangi Ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan/desa.
  • Mengunjungi Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW dan dokumen yang telah disiapkan untuk memperoleh:
    • Surat Keterangan Asal Usul (Model N1)
    • Surat Rencana Menikah (Model N2)
    • Surat Isbat Nikah (Model N3)
    • Surat Persetujuan Mempelai (Model N4)
    • Surat Keterangan Ijin Orangtua (Model N5)
    • Seurat Kematian (Model N6)

3. Pendaftaran ke KUA

Setelah memperoleh dokumen dari desa/kelurahan:

  • Mendatangi KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
  • Menyerahkan Dokumen kepada petugas KUA untuk diverifikasi.

4. Pembayaran Biaya Nikah

  • Gratis : Jika akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
  • Rp600.000 : Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja. Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk, dan bukti pembayaran diserahkan ke KUA.

5. Pemeriksaan dan Konseling Pra-Nikah

  • Pemeriksaan Dokumen : Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  • Konseling Pra-Nikah : Calon pengantin akan mendapatkan bimbingan mengenai kehidupan berumah tangga sesuai dengan ajaran agama.

6. Pelaksanaan Akad Nikah

  • Akad Nikah dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati.
  • Hadir bersama wali nikah, saksi, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun