Berikut adalah prosedur pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan :
1. Persiapan Dokumen
Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Ijasah Terakhir.
- Pas Foto berwarna ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
- Surat Keterangan Imunisasi TT dari Puskesmas bagi calon pengantin.
- Surat Izin Orang Tua (jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun).
- Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup.
- Surat Kematian bagi duda atau janda yang ditinggal mati.
2. Pengurusan di Tingkat Desa/Kelurahan
Langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Mendatangi Ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan/desa.
- Mengunjungi Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW dan dokumen yang telah disiapkan untuk memperoleh:
- Surat Keterangan Asal Usul (Model N1)
- Surat Rencana Menikah (Model N2)
- Surat Isbat Nikah (Model N3)
- Surat Persetujuan Mempelai (Model N4)
- Surat Keterangan Ijin Orangtua (Model N5)
- Seurat Kematian (Model N6)
Setelah memperoleh dokumen dari desa/kelurahan:
- Mendatangi KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
- Menyerahkan Dokumen kepada petugas KUA untuk diverifikasi.
- Gratis : Jika akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
- Rp600.000 : Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja. Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk, dan bukti pembayaran diserahkan ke KUA.
5. Pemeriksaan dan Konseling Pra-Nikah
- Pemeriksaan Dokumen : Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Konseling Pra-Nikah : Calon pengantin akan mendapatkan bimbingan mengenai kehidupan berumah tangga sesuai dengan ajaran agama.
6. Pelaksanaan Akad Nikah
- Akad Nikah dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati.
- Hadir bersama wali nikah, saksi, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.