Catatan Penting :
- Pendaftaran sebaiknya dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan. Jika kurang dari itu, diperlukan dispensasi dari kecamatan.
- Usia Minimal: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Jika belum mencapai usia tersebut, harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan.
Pastikan untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru di KUA setempat, karena prosedur dan dokumen yang diperlukan dapat berbeda di setiap daerah.
Penulis : KUA Kedungbanteng
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI