Berikut adalah prosedur pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan :
1. Persiapan Dokumen
Calon pengantin perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Ijasah Terakhir.
- Pas Foto berwarna ukuran 2x3 dengan latar belakang biru.
- Surat Keterangan Imunisasi TT dari Puskesmas bagi calon pengantin.
- Surat Izin Orang Tua (jika usia calon pengantin di bawah 21 tahun).
- Akta Cerai bagi yang berstatus cerai hidup.
- Surat Kematian bagi duda atau janda yang ditinggal mati.
2. Pengurusan di Tingkat Desa/Kelurahan
Langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Mendatangi Ketua RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar ke kelurahan/desa.
- Mengunjungi Kantor Desa/Kelurahan dengan membawa surat pengantar dari RT/RW dan dokumen yang telah disiapkan untuk memperoleh:
- Surat Keterangan Asal Usul (Model N1)
- Surat Rencana Menikah (Model N2)
- Surat Isbat Nikah (Model N3)
- Surat Persetujuan Mempelai (Model N4)
- Surat Keterangan Ijin Orangtua (Model N5)
- Seurat Kematian (Model N6)
Setelah memperoleh dokumen dari desa/kelurahan:
- Mendatangi KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.
- Menyerahkan Dokumen kepada petugas KUA untuk diverifikasi.
- Gratis : Jika akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja.
- Rp600.000 : Jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja. Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk, dan bukti pembayaran diserahkan ke KUA.
5. Pemeriksaan dan Konseling Pra-Nikah
- Pemeriksaan Dokumen : Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Konseling Pra-Nikah : Calon pengantin akan mendapatkan bimbingan mengenai kehidupan berumah tangga sesuai dengan ajaran agama.
6. Pelaksanaan Akad Nikah
- Akad Nikah dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disepakati.
- Hadir bersama wali nikah, saksi, dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan.
Catatan Penting :
- Pendaftaran sebaiknya dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan. Jika kurang dari itu, diperlukan dispensasi dari kecamatan.
- Usia Minimal: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Jika belum mencapai usia tersebut, harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan.
Pastikan untuk selalu memeriksa persyaratan terbaru di KUA setempat, karena prosedur dan dokumen yang diperlukan dapat berbeda di setiap daerah.
Penulis : KUA Kedungbanteng
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI