Berikut adalah urutan wali nikah menurut Peraturan Menteri Agama (PMA), Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
1. Wali Nikah Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
  - Dasar Hukum : Pasal 17 KHI
  - Urutan Wali Nikah :
   1. Wali Aghlak (Wali Nasab) : Ayah kandung dari perempuan yang akan menikah.
   2. Wali Aghlak (Wali Nasab) Lainnya :
    - Kakek dari pihak ayah.
    - Saudara laki-laki seayah.
    - Anak dari saudara laki-laki seayah (sepupu laki-laki).
   3. Wali Hakim (Wali Negara) : Jika wali nasab tidak ada, maka hakim agama atau pejabat berwenang dapat menggantikan sebagai wali nikah.