Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, manasik haji, dokumen buku nikah hingga data tempat ibadah Keagamaan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wali Nikah Sesuai PMA (Peraturan Menteri Agama), KHI dan Undang Undang

24 Januari 2025   07:45 Diperbarui: 24 Januari 2025   01:15 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut adalah urutan wali nikah menurut Peraturan Menteri Agama (PMA), Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,

1. Wali Nikah Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI)

   - Dasar Hukum : Pasal 17 KHI

   - Urutan Wali Nikah :

     1. Wali Aghlak (Wali Nasab) : Ayah kandung dari perempuan yang akan menikah.

     2. Wali Aghlak (Wali Nasab) Lainnya :

        - Kakek dari pihak ayah.

        - Saudara laki-laki seayah.

        - Anak dari saudara laki-laki seayah (sepupu laki-laki).

     3. Wali Hakim (Wali Negara) : Jika wali nasab tidak ada, maka hakim agama atau pejabat berwenang dapat menggantikan sebagai wali nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun