Mohon tunggu...
Kua Pusaka Kedungbanteng
Kua Pusaka Kedungbanteng Mohon Tunggu... Editor - Jl.Raya Kedungbanteng No. 376 Kecamatan Kedungbanteng Kode Pos 53152 Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah

Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Kedungbanteng adalah lembaga pemerintah yang memberikan pelayanan keagamaan Islam kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kedungbanteng. KUA Kedungbanteng berperan penting dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pencatatan pernikahan, wakaf, manasik haji, dokumen buku nikah hingga data tempat ibadah Keagamaan DLL.

Selanjutnya

Tutup

Sosok

Struktur Kepegawaian KUA Kedungbanteng

23 Januari 2025   09:18 Diperbarui: 25 Januari 2025   02:52 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Halaman KUA Kedungbanteng

Tugas Berdasarkan KMA dan Peraturan Pemerintah:
Berdasarkan KMA Nomor 18 Tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 Tahun 2001 dan PP Nomor 6 Tahun 1988, tugas KUA Kecamatan mencakup:

  1. Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang agama Islam, termasuk administrasi seperti dokumentasi, statistik, surat menyurat, kearsipan, dan pengelolaan rumah tangga kantor.
  2. Mengoordinasikan kegiatan sektoral dan lintas sektoral di wilayah kecamatan, seperti pencatatan pernikahan, pembinaan masjid (19 masjid), pengelolaan zakat, wakaf, baitul maal, dan program keluarga sakinah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun