Tugas Berdasarkan KMA dan Peraturan Pemerintah:
Berdasarkan KMA Nomor 18 Tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 Tahun 2001 dan PP Nomor 6 Tahun 1988, tugas KUA Kecamatan mencakup:
- Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang agama Islam, termasuk administrasi seperti dokumentasi, statistik, surat menyurat, kearsipan, dan pengelolaan rumah tangga kantor.
- Mengoordinasikan kegiatan sektoral dan lintas sektoral di wilayah kecamatan, seperti pencatatan pernikahan, pembinaan masjid (19 masjid), pengelolaan zakat, wakaf, baitul maal, dan program keluarga sakinah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI