Tugas Berdasarkan KMA dan Peraturan Pemerintah:
Berdasarkan KMA Nomor 18 Tahun 1975 juncto KMA Nomor 517 Tahun 2001 dan PP Nomor 6 Tahun 1988, tugas KUA Kecamatan mencakup:
- Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang agama Islam, termasuk administrasi seperti dokumentasi, statistik, surat menyurat, kearsipan, dan pengelolaan rumah tangga kantor.
- Mengoordinasikan kegiatan sektoral dan lintas sektoral di wilayah kecamatan, seperti pencatatan pernikahan, pembinaan masjid (19 masjid), pengelolaan zakat, wakaf, baitul maal, dan program keluarga sakinah.
Apakah ada hal yang perlu ditambahkan atau disesuaikan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H