Beberapa hari yang lalu, di tengah pemberitaan mengenai Virus Covid-19 (Corona), Jiwasraya, dan Omnibus Law, muncul sebuah pernyataan dari Dirjen di Kementerian Pertahanan yang akan segera membuka pendaftaran secara sukarela untuk menjadi Komcad bagi WNI berumur 18-35 Tahun sebanyak 25.000 orang.Â
Masing-masing pendaftar apabila diterima wajib mengikuti pelatihan dasar militer selama tiga bulan dengan mendapat fasilitas uang saku dan perlengkapan perseorangan lapangan.
Selanjutnya mereka akan tetap menyandang status aktif sebagai komponen cadangan sampai dengan umur 48 tahun (tanpa kemungkinan mengundurkan diri).
Dasar Hukum
Bagi pembaca yang mungkin masih belum paham, Komcad merupakan amanat dari UU 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.Â
Terdapat tiga komponen dalam UU tersebut, yaitu Komponen Utama, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. Setiap komponen terdiri atas Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan. Nah khusus untuk tulisan ini akan dibatasi oleh penulis untuk Sumber Daya Manusia saja.
Dari segi konstitusi, pasal 30 ayat 1 memang mewajibkan (dan memberi hak) semua WNI untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Namun ayat dua hanya menyebut TNI-POLRI sebagai Kekuatan Utama dan Rakyat sebagai kekuatan pendukung.Â
Sementara UU 23/2019 menyebut TNI sebagai Komponen Utama, dengan POLRI tidak disebut-sebut lagi. Sehingga menurut penulis, terdapat sebuah celah penjabaran yang tidak sinkron antara UU dengan UUD.
Walaupun demikian, tulisan ini tidak akan berkutat pada tataran hukum, itu penulis serahkan pada ahli hukum atau mungkin Majelis MK bila nanti ada yang menggugat. Penulis akan lebih berkonsentrasi kepada potensi masalah yang bisa diakibatkan oleh pelaksanaan Komcad itu sendiri.
Mengapa perlu Komcad