Artinya pengaruh riil dari RUU Cipta Lapangan Kerja baru akan dirasakan oleh pelaku usaha sekitar Awal tahun 2023. Disisi lain, Omnibus Law perpajakan malah berniat memangkas pajak mulai pada 2021. Yang dikhawatirkan penulis adalah ketika pajak diturunkan pada 2021, UU Cipta Lapangan Kerja belum juga memberikan dampak, sehingga penerimaan negara malah semakin tertekan.
Jadwal diatas lagi-lagi diasumsikan bahwa tidak ada penolakan secara masif dari masyarakat (melihat beberapa demo yang terjadi sebelum draf diserahkan ke DPR kok penulis agak pesimistis). Terlebih, mengingat pemerintah juga berencana untuk pindah ibukota pada 2024, maka seperti tulisan penulis sebelumnya, pada awal tahun 2023 mayoritas ASN dan Lembaga pemerintah juga sudah mulai disibukkan dengan urusan pindahan.
Sehingga kemungkinan besar implementasi UU Cipta Lapangan Kerja bukan lagi menjadi prioritas (setidaknya tidak secara resmi) bagi pelaksana di lapangan. Hal ini akan berakibat kepada menjadi melempemnya pelaksanaan UU Cipta Lapangan Kerja.
Oleh karena itu penulis memohon kepada pemerintah (baik eksekutif dan legislative) dan kalangan usaha, untuk sekali lagi jangan menaruh semua harapan kepada Omnibus Law. Karena ini bukanlah obat cespleng yang bisa menghilangkan seluruh masalah.
 Pada bagian kedua dari tulisan ini, penulis akan mencoba untuk memberikan beberapa masukan sebagai kebijakan pelengkap dalam rangka menghadapi kondisi ekonomi yang semakin tidak menentu. Sehingga tidak semua harapan bergantung pada Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja semata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H