16 Agustus 2019, Sejarah mencatat bahwa Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan tahunan mengajukan izin kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memulai proses pemindahan ibukota. Dengan pengajuan izin tersebut, maka dimulailah proses pemindahan ibukota yang salah satunya adalah merevisi beberapa undang-undang serta penyusunan suatu UU ibukota baru.
Pemindahan ibukota dilakukan dengan beberapa alasan seperti daya dukung Jakarta yang sudah tidak mumpuni, pemerataan ekonomi dan lokasi yang lebih "sentral". Dalam kesempatan kali ini penulis akan mencoba memberi suatu pandangan yang mungkin beberapa pembaca akan beranggapan cukup "nyeleneh", namun menurut hemat penulis sangat krusial untuk setidaknya dijadikan bahan renungan.
Pertama, mari kita lihat sistem beberapa negara yang melakukan pemindahan ibukota :
No.
Nama Negara
Sistem Tata Negara
Ibukota Lama
1
Australia
Federasi Parlementer