Mohon tunggu...
Kurnia Trisno Yudhonegoro
Kurnia Trisno Yudhonegoro Mohon Tunggu... Administrasi - Agricultural,Economic consultant and military enthusiast

Agricultural,Economic consultant and military enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ibu Kota Baru dan Republik Federal

4 September 2019   12:24 Diperbarui: 4 September 2019   12:44 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber : Bappenas 2019)

16 Agustus 2019, Sejarah mencatat bahwa Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan tahunan mengajukan izin kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memulai proses pemindahan ibukota. Dengan pengajuan izin tersebut, maka dimulailah proses pemindahan ibukota yang salah satunya adalah merevisi beberapa undang-undang serta penyusunan suatu UU ibukota baru.

Pemindahan ibukota dilakukan dengan beberapa alasan seperti daya dukung Jakarta yang sudah tidak mumpuni, pemerataan ekonomi dan lokasi yang lebih "sentral". Dalam kesempatan kali ini penulis akan mencoba memberi suatu pandangan yang mungkin beberapa pembaca akan beranggapan cukup "nyeleneh", namun menurut hemat penulis sangat krusial untuk setidaknya dijadikan bahan renungan.

Pertama, mari kita lihat sistem beberapa negara yang melakukan pemindahan ibukota :

No.

Nama Negara

Sistem Tata Negara

Ibukota Lama

Ibukota Baru

1

Australia

Federasi Parlementer

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun