PT. Â Â PERTAMINA
-ddf-PT. Perusahaan tambang minyak negara adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan minyak nasional. Sampai saat ini pun PT. PERTAMINA Â merupakan satu-satunya perusahaan minyak sekaligus pendistribusinya di Indonesia.
Dalam hal ini PT. PERTAMINA sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan minyak bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata. PT. PERTAMINA termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini diperkuat dengan PT. PERTAMINA merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka  kehendaki.
Krisis minyak bisa dilihat dari PT. PERTAMINA  memberlakukan kenaikan harga  (BBM) premium  di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik,  PT PERTAMINA berdalih kenaikan dilakukan akibat pasokan cadangan minyak bumi yang semakin parah karena adanya gangguan pendistribusian dan persedian minyak bumi. Tidak hanya krisis minyak saja masih banyak  yang dilakukan PT PERTAMINA melakukan monopoli diberbagai aspek.
Termasuk yang saat ini santer  terdengar  yaitu PT Pertamina  mengakui ada monopoli dalam penjualan avtur di dalam negeri. Direktur Pertamina Nicke Widyawati mengatakan saat ini perusahaannya memang menjadi satu-satunya penjual avtur di dalam negeri. Dia mengatakan bahwa tidak tahu menahu kenapa hanya Pertamina yang menjual avtur. Pasalnya, secara aturan tidak ada satu larangan pun bagi pihak selain Pertamina untuk ikut bisnis avtur di dalam negeri. Hingga berimbas pada harga tiket pesawat yang tinggi.
Presiden juga mengatakan bahwa jika pihk PT PERTAMINA tidak menurunkn harga avtur maka akan memasukkan competitor lain sehingga terjadi kompetisi. Pertanyaan dan kecurigaan saat ini yang menjadi perhatian  Bagaimana bisa PT PERTAMINA menjadi satu -- satunya  yang menjual avtur?? Yang jelas itu permainan orang -- orang yang punya kuasa,  uang dan dukungan yang kuat dari pihak -- pihak yang melindungi di balik proses itu berjalan lancar.
Dikarenakan PT. PERTAMINA memonopoli minyak nasional, kebutuhan minyak masyarakat sangat bergantung pada PT. PERTAMINA, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan minyak masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan minyaknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi kelangkaan BBM secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Kesimpulan
PT. Perusahaan tambang minyak negara telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PERTAMINA ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Saran
Untuk memenuhi kebutuhan minyak bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang minyak. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PERTAMINA saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Â .
PT PLN
PT. Perusahaan Listrik Negara  adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan listrik nasional. Sampai saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan mendistribusikannya secara merata.
PT. PLN termasuk kedalam jenis monopoli murni. Hal ini diperkuat dengan PT. PLN merupakan penjual atau produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Akan tetapi  kenyataannya saat ini PT PLN tidak mampu memeratakan listrik yang ada di Indonesia. Hingga pemerintah memberikan izin bagi pihak swasta untuk andil dalam hal ini.
PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Keputusan pemerintah memberikan izin kepada pihak swasta saat lagi -- lagi Krisis terjadi dimana PT. PLN memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan.
Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka  sendiri  tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.
Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Kesimpulan
PT. Perusahaan Listrik Negara telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Saran
Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
PT KIA
Sunter terdengar bahwa KIA merek asal Korea Selatan itu hengkang dari Indonesia. Pernyataan ini diperkuat dengan banyaknya bukti bahwa beberapa showroom tutup bahkan kantor pusat telah mencopot logo KIA. Akan tetepi pihak KIA memberikan klarivikasi bahwasannya  masih ada akan tetapi sedang dalam tahap perpindahan kepemilikan KIA di Indonesia kepada PT Indomobil Sukses Internasional datang dari salah satu anggota dewan direksinya, Bambang Subiyanto. Dirinya mengungkapkan keterlibatan salah satu bagian grup Indomobil tersebut sebagai pemegang saham terbesar dalam tubuh perusahaan baru PT Kreta Indo Artha.
Bambang mengaku pihaknya sedang mengusahakan segala bentuk legalitas untuk membentuk PT Kreta Indo Artha bersama partner dalam perusahaan patungan tersebut, PT Sarimitra Kusuma Ekajaya (SKE). Kami sama sekali tidak melibatkan pihak manajemen lama (PT Kia Motors Indonesia) dalam pembentukan organisasi khusus baru ini.
Dan penyebab utamanya juga belum diketahui karena pihak KIA tidak mau memberikan keterangan lebih jelas. Akan tetapi bisa dilihat dari data yang ada, dari banyaknya pesaing yang ada saat ini dengan berlomba -- lomba mengikuti apa yang diinginkan konsumen  menjadi  focus utama berbanding terbalik  dengan KIA lakukan. Hal ini ditunjukan dengan KIA selama ini jarang meluncurkan produk baru, ditambah penjualan mereka jauh dari pencapaian yang hanya mencapi ratusan unit sedangkan JAZZ dan YARIS bisa menjual ribuan dalam kurun watu satu bulan. Sekadar informasi, penjualan KIA sepanjang 2018 turun. Penjualan wholesales pada Januari---Mei 2017 sebanyak 421 unit.
Pada Januari---Mei 2018, penjualannya hanya 122 unit. Trobosan model dengan keunggulan yang mereka (KOMPETITOR) tawarkan kepada konsumen berbanding terbalik dengan KIA. . Yang hanya, aktivitas penjualan masih mengandalkan model lama atau unit produksi 2018 karena belum mendapatkan pasokan stok lagi dari Korea Selatan. Itulah kenapa KIA mengalami krisis ini karena ketatnya persaingan dan banyaknya produk baru atau brand yang tengah bermunculan.( Songgo Bhokong)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H