Ketika berada di sebuah tempat makan, musik mampu menyemarakkan suasana. Ketika mengerjakan tugas harian di rumah, musik membuat semangat dan pekerjaan pun cepat selesai. Ketika berolahraga, kehadiran musik membawa semangat dan fokus. Tanpa disadari, musik sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan. Setiap hari, hampir di segala suasana, tempat ataupun aktivitas, seperti slogan "nggak ada loe gak rame." Benar juga sih karena musik banyak mewakili suasana dan keadaan terutama suasana hati. Ketika lagi sedih, pasti playlist yang di pilih yang meluapkan kesedihan namun ketika sedang jatuh cinta maka lagu-lagu yang diputar yang romantis dan berbunga-bunga. Apalagi dengan banyaknya genre yang bisa dipilih atau di sukai, mulai dari dari klasik, jazz, blues, country, techo, reggae, R & B, rap, death metal, dangdut, pop, balada. Dalam musik ada dua jenis yaitu musik instrumental , yang dimainkan sang musisi dengan menggunakan alat musik saja. Kemudian musik berlirik, yang dinyanyikan bersama liriknya oleh seorang atau beberapa penyanyi. Seringkali tanpa disadari tubuh ikut bergerak sambil menyanyikan atau mendendangkan musik atau lagu, apalagi mendengarkan musik atau lagu yang diputar disukai atau mewakili suasana hati saat itu.
Beberapa hari ini, warga Indonesia sempat dikagetkan adanya berita di TV, media elektronik, media cetak, media elektronik dan media social bahwa KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) melarang 42 lagu yang di putar sebelum pukul 22.00. Lagu yang dilarang di putar, merupakan lagu yang umum di dengar sehari-hari di rumah maupun di tempat umum seperti tempat makan, pusat perbelanjaan , pusat kebugaran, salon dll. Lagu-lagu tersebut dibawakan oleh penyanyi ternama yang suguhan instrument dan nadanya bisa langsung ditebak ketika lagu itu mulai di alunkan. Berikut daftar 42 lagu yang dilarang putar
1. Bruno Mars -- 24K
2. Bruno Mars ft Cardi B -- Please Me
3. Bruno Mars -- That's What I Like
4. Bruno Mars -- Lazy Song
5. Bruno Mars -- Versace On The Floor