Mohon tunggu...
KRISTINA SIREGAR 121211092
KRISTINA SIREGAR 121211092 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Undira Student Semester 7

Kristina Siregar - NIM 121211092 - Jurusan Akuntansi - Mata Kuliah Pengukuran Kinerja Sektor Publik - Universitas Dian Nusantara - Dosen Prof. Dr, Apollo Daito, M.Si.Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aristotle Keadilan Ruang Publik, dan Pemerintahan

6 Oktober 2024   06:28 Diperbarui: 6 Oktober 2024   08:12 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana Konsep Keadilan Diterapkan dalam Pemerintahan?

Konsep keadilan dalam pemerintahan menurut Aristoteles merupakan prinsip dasar yang harus dipegang oleh setiap sistem politik yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama (common good). Dalam pemikirannya, Aristoteles membahas bagaimana keadilan harus diterapkan dalam pemerintahan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan stabil. Dia menekankan pentingnya keadilan dalam distribusi kekuasaan, hak-hak, kewajiban, dan sumber daya, serta dalam penegakan hukum dan aturan di masyarakat. Berikut adalah beberapa cara bagaimana konsep keadilan diterapkan dalam pemerintahan menurut Aristoteles: 

1. Keadilan Distributif dalam Pemerintahan

Keadilan distributif berkaitan dengan bagaimana sumber daya, hak, dan tanggung jawab dibagikan di antara warga negara. Dalam pemerintahan, keadilan distributif harus dilakukan berdasarkan prinsip proporsionalitas --- di mana setiap orang mendapatkan sesuai dengan kontribusi, kemampuan, dan kebajikan mereka. Ini tidak berarti semua orang mendapatkan bagian yang sama, melainkan bagian yang adil sesuai dengan posisi dan perannya dalam masyarakat.

Dalam pemerintahan yang adil, kekuasaan politik, sumber daya ekonomi, dan hak-hak sipil harus didistribusikan secara merata, tetapi proporsional. Misalnya, seorang warga negara yang memberikan kontribusi lebih besar kepada masyarakat, baik melalui tindakan kebajikan atau pelayanan publik, mungkin layak mendapatkan lebih banyak tanggung jawab politik atau kekayaan.

2. Keadilan Korektif (Retributif) dalam Penegakan Hukum

Keadilan korektif, atau retributif, adalah jenis keadilan yang terkait dengan memperbaiki ketidakadilan yang terjadi akibat pelanggaran atau kejahatan. Dalam konteks pemerintahan, keadilan korektif berfokus pada penegakan hukum dan pemberian sanksi atau hukuman yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Hukum dalam pemerintahan yang adil harus mengoreksi ketidakseimbangan atau ketidakadilan yang terjadi, misalnya ketika seseorang melanggar hak orang lain atau melakukan kejahatan.

Menurut Aristoteles, keadilan korektif harus bersifat proporsional, artinya hukuman yang diberikan harus sebanding dengan kesalahan yang dilakukan. Ini adalah cara untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat tindakan yang tidak adil.

3. Keadilan Politik: Pembagian Kekuasaan dan Partisipasi dalam Pemerintahan

Keadilan politik menurut Aristoteles berkaitan dengan bagaimana kekuasaan didistribusikan di dalam pemerintahan dan siapa yang berhak untuk memerintah. Dalam pemerintah yang adil, kekuasaan harus dipegang oleh mereka yang paling bijaksana dan berbudi luhur, serta digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu. Aristoteles menekankan bahwa kekuasaan politik harus didistribusikan secara adil berdasarkan kebajikan dan kemampuan seseorang untuk memimpin, bukan karena kekayaan atau status sosial.

Pemerintahan yang ideal menurut Aristoteles adalah politeia, yaitu bentuk pemerintahan campuran di mana kekuasaan dipegang oleh banyak orang dengan kemampuan yang beragam, dan keputusan dibuat untuk kepentingan umum. Ini berbeda dengan tirani, oligarki, atau demokrasi yang korup, di mana kekuasaan hanya dipegang oleh segelintir orang atau kelompok yang bertindak untuk kepentingan mereka sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun