Mohon tunggu...
KRISTINA DWI INDRIASTUTI
KRISTINA DWI INDRIASTUTI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berbisnis di usia muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Hak Ekonomi Bagi Kekayaan InterlektualPemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum

14 Desember 2024   07:04 Diperbarui: 14 Desember 2024   07:04 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Hal yang sangat disayangkan ialah, bahwa rumusan delik aduan yang termaktub dalam UUHC cenderung tidak mampu mengikuti perkembangan zaman yang semakin pesat dan tidak terbatas. Penulis dan penerbit tidak selalu dapat menemukan para pihak yang secara sengaja melanggar hak cipta miliknya untuk memperoleh keuntungan. Terlebih, apabila kasus pembajakan tersebut dilakukan oleh banyak pihak, seperti halnya buku yang dapat dicetak, dipublikasi, dan diperjualbelikan dengan sangat mudah.


Ketidakmampuan penulis dan penerbit untuk secara menyeluruh melaporkan semua pelaku yang melanggar hak ciptanya, menyebabkan lebih banyak pembajakan terus berjalan dan tidak diproses secara hukum. Dengan delik aduan pula, tidak semua masyarakat dapat melaporkan kasus pembajakan hak cipta, lantaran ia tidak termasuk sebagai pihak yang dirugikan. Sementara bagi aparat kemanan, tindakan penangkapan juga hanya dapat dilakukan jika sudah terdapat laporan dari pihak yang dirugikan. Kondisi-kondisi yang demikian, menjadikan upaya perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia sangat sulit menghasilkan titik temu yang efektif. Selain lemahnya substansi hukum yang masih bersifat aduan, kultur masyarakat Indonesia yang kurang menghargai hak cipta suatu karya juga adalah masalah yang serius. Kurangnya penghargaan ini mendorong masyarakat untuk membeli dan mengonsumsi karya bukan dari pemilik aslinya.Untuk itu, penting bagi pemerintah untuk mengkaji kembali sifat delik aduan dalam hal pelanggaran hak cipta.


Simpulan
Pengaturan mengenai hak cipta di Indonesia secara lengkap diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak cipta tidak wajib didaftarkan, namun bagi pihak yang mendaftarkanya berhak memperoleh Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat digunakan sebagai bukti dipersidangan dalam hal terjadi sangketa. UUHC juga mengatur mengenai ketentuan sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar hak cipta milik orang lain. Meski telah memperoleh pengaturan yang tegas dalam UUHC, pelanggaran hak ekonomi dalam karya ciptaan tetap dan terus marak terjadi.

Kemudahan dalam melakukan pelanggaran, ditambah dengan sifat delik aduan dalam UUHC menyebabkan banyak pelaku pelanggaran yang tidak dipidana lantaran pelaporan oleh pihak yang dirugikan, seperti penulis dan penerbit banyak tidak menjangkau semua kalangan. Terlebih, pelaku pelanggaran sulit terdeteksi, massif, dan tidak selalu diketahui oleh pemilik hak cipta.Tersebarnya karya ciptaan di internet, seperti ebook, lagu, dan rekaman atau clip video juga sangat merugikan pemilik hak cipta, dan UUHC belum memiliki mekanisme yang jelas untuk menanggulangi berbagai permasalahan tersebut

Kelebihan dan Kekurangan Dari Jurnal ini adalah

Kelebihan : Bahasa mudah di pahami pembaca

Kekurangan : Dalam jurnal ini penulis kurang melampirkan seperti kajian teori dan komponen penting di dalam jurnal maka bisa saya katakan jurnal ini belum cukup lengkap. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun