Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Diksi Perampasan Menghambat Pengesahan UU Perampasan Aset

8 November 2024   17:23 Diperbarui: 8 November 2024   17:23 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa yang menjadi concern saya saat ini terkait ikhwal kenapa jika UU Perampasan Aset ini kita sahkan saja sambil menunggu waktu dilakukan judical review jika memang bermasalah. Setidaknya ada institusi lain seperti Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertugas memberikan evaluasi dan koreksi terkait produk UU yang bermasalah. Saya justru merasa lucu ketika yang dipersoalkan Baleg malah terkait diksi yang gunakan. Baleg seharusnya memperlihatkan mana substansi UU yang memang bermasalah dan membuat UU ini tersendat-sendat untuk disahkan. Bukan malah bermain-main di ruang interpretasi diksi kata "perampasan."  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun