Apa yang menjadi concern saya saat ini terkait ikhwal kenapa jika UU Perampasan Aset ini kita sahkan saja sambil menunggu waktu dilakukan judical review jika memang bermasalah. Setidaknya ada institusi lain seperti Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertugas memberikan evaluasi dan koreksi terkait produk UU yang bermasalah. Saya justru merasa lucu ketika yang dipersoalkan Baleg malah terkait diksi yang gunakan. Baleg seharusnya memperlihatkan mana substansi UU yang memang bermasalah dan membuat UU ini tersendat-sendat untuk disahkan. Bukan malah bermain-main di ruang interpretasi diksi kata "perampasan." Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H