Dalam Hukum Pidana, hak korban diwakili oleh jaksa atau negara. Sedangkan, hak korban dalam Hukum Perdata diwakili oleh korban sendiri. Kepentingan hukum dalam Hukum Pidana (korban) diwakili oleh jaksa atau negara. Akan tetapi, meski bersifat publik, Hukum Pidana tetap memiliki unsur privat dimana di dalam Hukum Pidana muncul istilah tindak pidana aduan.
Tindak pidana aduan adalah tindak pidana dimana pelakunya bisa dituntut jika ada pengaduan dari korban. Jika tidak ada pengaduan, maka tidak bisa dituntut. Akan tetapi, tidak semua seperti ini. Bagaimana dengan korban yang meninggal? Di sinilah tindak pidana hukum pidana diwakili oleh negara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!