Indonesia mengenal beragam sistem hukum. Ada tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain sistem hukum Barat, sistem hukum Adat, dan sistem hukum Islam. Hukum pidana berarti hukum yang berbicara mengenai hukuman. Hukum pidana secara singat berarti hukuman, sanksi atau pidana.
Pada saat kita berbicara hukum berarti kita berbicara mengenai kumpulan aturan. Dalam banyak pergolakan, ada banyak istilah yang mengecohkan, seperti istilah hukum pidana dan tindak pidana. Hukum pidana bukanlah perbuatan, tetapi kumpulan aturan yang mengatur mengenai perbuatan yang dapat dihukum. Hukum pidana adalah aturan hukum atau kumpulan aturan yang mengakibatkan kepada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu sehingga menimbulkan suatu akibat berupa pidana. Hukum pidana adalah hukum yang khas, karena sanksinya berupa nestapa.
Perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu artinya perbuatan yang dilakuakan oleh orang yang memungkinkan adanya pidana atau sanksi. Misalnya, seorang celaka langsung ditolong. Perbuatan tersebut bukanlah perbuatan yang menimbulkan pidana. Subjek dalam hukum pidana yang paling utama adalah orang (hewan tidak termasuk -- walaupun dalam perkembangan lebih lanjut korporasi dimungkinkan).
Pertanyaannya terkait ini adalah perbuatan apakah itu? Perbuatan yang bisa dipidana atau dapat dihukum? Dalam hal ini, subjek hukum harus hadir (orang). Perbuatan yang dikenakan sanksi adalah perbuatan yang dilarang dan yang dilanggar. Perbuatan yang dilarang misalnya menghilangkan nyawa orang lain. Nah orang yang melanggar larangan, dalam hal ini harus dihukum.Â
Hukum Pidana selanjutnya dipahami sebagai hukuman yang diberikan kepada mereka yang melakukan pidana. Menurut Simon, Hukum Pidana adalah keseluruhan aturan yang bersisi larangan atau perintah yang diberikan oleh negara. Menurutnya, jika dilanggar atau tidak ditaati, maka mengakibatkan nestapa.
Hukum Pidana, dengan kata lain adalah keseluruhan aturan yang menetapkan syarat-syarat untuk menjatuhkan sanksi. Dalam hal ini, sanksi bisa diberikan jika syarat-syaratnya terpenuhi. Syarat-syarat adalah asas legalitas yang tertuang melalui hukum atau undang-undang.
Hukum Pidana pada umumnya diklasifikasikan menjadi dua, yakni Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif. Hukum Pidana Objektif dibagi menjadi dua bagian, yakni Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formiil. Dari dua pembagian ini, Hukum Pidana Materiil dikelompokkan lagi menjadi dua, yakni Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus.
Hukum Pidana Materiil tidak bekerja sendiri. Hukum Pidana Materiil bisa diterapkan jika bisa dijelaskan secara jelas dalam Hukum Pidana Formiil. Hukum Pidana Formiil juga tidak bisa berfungsi jika tidak ada Hukum Pidana Materiil. Hukum Pidana Materiil merumuskan syarat-syarat berlakunya ketentuan hukum, siapa yang dihukum, dan apa hukumannya.
Menurut bentuknya, Hukum Pidana dibagi menjadi dua, yakni Hukum Pidana Tertulis dan Hukum Pidana Tidak Tertulis. Hukum Pidana Tertulis terdiri dari Hukum Pidana yang dikodifikasi dan Hukum Pidana yang tidak dikodifikasi. Dikodifikasi dalam hal ini berarti dibuat dalam satu buku tertentu, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum Pidana adalah hukum yang hidup dimana objeknya adalah kejahatan yang ada di sekitar kita yang terus berkembang.
Fungsi Hukum Pidana yang umum, relatif sama dengan fungsi hukum umumnya, yakni menjaga ketertiban di dalam masyarakat. Hukum Perdata memiliki fungsi mengatur ketertiban masyarakat, tetapi khusus melindungi hak individu. Hukum Pidana bersifat publik, sedangkan Hukum Perdata bersifat privat. Jika terjadi kasus tertentu dalam Hukum Pidana, konsekuensinya sangat luas. Hal ini yang membedakannya dengan Hukum Perdata. Fungsi khusus hukum pidana adalah melindungi ketentuan hukum dengan memberikan sanksi.