Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Sistem Hukum Pidana dan Pembagiannya

17 Februari 2022   09:47 Diperbarui: 17 Februari 2022   09:48 1311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Hukum Pidana, hak korban diwakili oleh jaksa atau negara. Sedangkan, hak korban dalam Hukum Perdata diwakili oleh korban sendiri. Kepentingan hukum dalam Hukum Pidana (korban) diwakili oleh jaksa atau negara. Akan tetapi, meski bersifat publik, Hukum Pidana tetap memiliki unsur privat dimana di dalam Hukum Pidana muncul istilah tindak pidana aduan.

Tindak pidana aduan adalah tindak pidana dimana pelakunya bisa dituntut jika ada pengaduan dari korban. Jika tidak ada pengaduan, maka tidak bisa dituntut. Akan tetapi, tidak semua seperti ini. Bagaimana dengan korban yang meninggal? Di sinilah tindak pidana hukum pidana diwakili oleh negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun