Hal ini ditekankan untuk memudahkan rakyat dalam mengontrol kekuasaan dan setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Oleh karena itu, jika ada ketimpangan dan kecurangan dalam kekuasaan tersebut yang melanggar kesepakatan, maka rakyat mempunyai hak untuk melengserkan atau menggantikannya dengan pemerintah yang baru.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!