Hal ini ditekankan untuk memudahkan rakyat dalam mengontrol kekuasaan dan setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Oleh karena itu, jika ada ketimpangan dan kecurangan dalam kekuasaan tersebut yang melanggar kesepakatan, maka rakyat mempunyai hak untuk melengserkan atau menggantikannya dengan pemerintah yang baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!